in ,

Cara Mendaftar NPWP Lewat “Handphone”

Cara Mendaftar NPWP
FOTO: IST

Cara Mendaftar NPWP Lewat “Handphone”

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau agar Wajib Pajak segera memadankan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apabila Anda belum memiliki NPWP, Pajak.com akan menguraikan cara mendaftar NPWP lewat handphone.

Apa itu NPWP? 

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan DJP.

Apa manfaat NPWP?

– Memberi kemudahan dalam mengurus persyaratan administrasi, seperti kredit bank, rekening dana nasabah (RDN), rekening efek, rekening bank, pembuatan Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP), serta pembuatan paspor; dan
– Mempermudah urusan perpajakan, seperti pengajuan restitusi pajak, pengurangan pembayaran pajak, dan lain sebagainya.

Apa saja syarat orang pribadi yang bisa mendaftar NPWP?
Baca Juga  Syarat dan Jangka Waktu Pengajuan Peninjauan Kembali Sengketa Pajak ke MA

– Bagi warga negara Indonesia (WNI), cukup memiliki scan Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan
– Bagi warga negara asing (WNA), perlu menyediakan scan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan paspor.

Apa syarat mendaftar NPWP bagi orang pribadi yang menjalankan usaha dagang?

– Bagi WNI, siapkan scan KTP;
– Bagi WNA, perlu menyediakan scan KITAS, atau KITAP, dan paspor; dan
Scan surat bermeterai yang berisi pernyataan lokasi dan jenis kegiatan usaha.

Bagaimana cara mendaftar NPWP melalui “handphone”?

  • Kunjungi laman resmi DJP di ereg.pajak.go.id melalui browser di handphone;
  • Masukkan alamat email yang masih aktif dan buat password;
  • Buka tautan verifikasi yang telah dikirimkan melalui email oleh DJP untuk melakukan aktivasi akun;
  • Setelah proses aktivasi selesai, login ke sistem e-registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya;
  • Setelah login, Anda akan diarahkan ke halaman ‘Registrasi’;
  • Silakan lengkapi data diri dengan benar pada formulir yang tersedia;
  • Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti;
  • Apabila semua formulir sudah terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar;
  • Setelah selesai, DJP akan memproses pengajuan NPWP;
  • Setelah semua formulir lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg.pajak.go.id;
  • Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi captcha, lalu klik ‘Submit’. Adapun konfirmasi akan dikirim melalui email;
  • Salin token yang sudah didapatkan; dan
  • Jika permohonan pendaftaran disetujui, maka NPWP akan dikirimkan oleh kantor pajak ke alamat Wajib Pajak melalui pos.
Baca Juga  KPP Pratama Kosambi - Pemkab Tangerang Tindaklanjuti Data ILAP

Bila Anda menemui kendala pada saat pendaftaran NPWP, jangan ragu hubungi call center resmi DJP (Kring Pajak) pada nomor 1500200.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *