in ,

Dirjen Pajak Ungkap Sebab Penggunaan NIK Sebagai NPWP Diundur

Dirjen Pajak Ungkap Sebab Penggunaan NIK
FOTO: Aprilia Hariani

Dirjen Pajak Ungkap Sebab Penggunaan NIK Sebagai NPWP Diundur

Pajak.com, Jakarta – Dirjen Pajak Suryo Utomo ungkap sebab penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diundur hingga pertengahan tahun 2024.

Seperti diketahui, penggunaan NIK sebagai NPWP direncanakan berlaku 1 Januari tahun 2024, sehingga batas waktu pemadanan ditetapkan 31 Desember 2023. Rencana ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.

“Masing-masing pemangku kepentingan terus menyesuaikan sistem informasi yang mereka miliki sehingga saat implementasi core tax (Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan/PSIAP) dijalankan, sistem-sistem yang seharusnya berhubungan sudah tidak lagi mengalami hambatan. Ada keinginan para pihak untuk staging habituasi atau perlu familiarisasi terhadap penggunaan NIK sebagai NPWP bagi masyarakat Wajib Pajak,” ungkap Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kinerja KiTa (KiTa) Edisi Oktober 2023 yang disiarkan secara daring, dikutip Pajak.com, (27/11).

Baca Juga  Staf Ahli Menkeu Ungkap Perubahan Proses Bisnis Perpajakan pada “Core Tax”

Ia menekankan, pemadanan NIK dan NPWP tidak hanya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melainkan juga terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten/kota. Secara simultan, DJP masih terus berkoordinasi dengan para pihak yang akan terhubung dengan sistem informasi tersebut, seperti untuk kepentingan pembayaran melalui pihak perbankan atau lembaga pembiayaan.

Kendati demikian, Suryo memastikan, implementasi NIK menjadi NPWP akan tetap terlaksana. Hal itu seiring dengan penggunaan PSIAP yang berlaku pada pertengahan tahun 2024.

“Saat ini proses pemadanan NIK menjadi NPWP masih terus berjalan. Per 22 November 2023 terdapat 59,3 juta NIK Wajib Pajak yang sudah dipadukan menjadi NPWP atau sekitar 82,4 persen dari total 72 juta Wajib Pajak. Memang betul masih ada beberapa NPWP yang saat ini masih belum terpadankan dengan NIK. Pemadanan ini tidak hanya kami lakukan sendiri melalui sistem atau menggunakan data dan informasi yang terus kami kumpulkan, tetapi juga dapat dilakukan secara mandiri oleh Wajib Pajak,” ujarnya.

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

Apabila Wajib Pajak mengalami kendala, Suryo menegaskan bahwa DJP telah menyediakan layanan virtual untuk memberikan asistensi pemadanan NIK dan NPWP.

Dalam kesempatan berbeda, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti juga menegaskan, penggunaan NIK sebagai NPWP akan tetap dilakukan dengan memerhatikan kesiapan PSIAP yang sedang dibangun.

“DJP akan melakukan pengujian dan habituasi bagi Wajib Pajak. Untuk waktu pelaksanaan implementasi penuh NIK sebagai NPWP akan dilakukan pada waktu core tax diimplementasikan. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh dirjen pajak saat Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Oktober 2023,” jelas Dwi melalui pesan singkat kepada Pajak.com. 

Ia menegaskan bahwa DJP masih terus berkoordinasi dengan berbagai pihak yang akan memiliki interopabilitas dengan PSIAP, diantaranya adalah pihak perbankan serta berbagai kementerian/lembaga (K/L).

Baca Juga  Strategi Penyelesaian Ragam Kasus Sengketa Kepabeanan di Pengadilan Pajak

“Masing-masing pihak saat ini sedang melakukan penyesuaian sistem informasi yang mereka miliki sehingga nantinya tidak terdapat hambatan saat implementasi core tax dilaksanakan,” pungkas Dwi.

Baca juga: 

Prosedur Pengajuan Asistensi Pemadanan NIK – NPWP ke DJP https://www.pajak.com/pajak/prosedur-pengajuan-asistensi-pemadanan-nik-npwp-ke-djp/.

Manfaat Validasi NIK-NPWP bagi Wajib Pajak https://www.pajak.com/pajak/manfaat-validasi-nik-npwp-bagi-wajib-pajak/.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *