in ,

PMK 120/2023 Terbit, Ini Ketentuan Pembebasan Pajak Pembelian Rumah

Ketentuan Pembebasan Pajak Pembelian Rumah
FOTO: IST

PMK 120/2023 Terbit, Ini Ketentuan Pembebasan Pajak Pembelian Rumah 

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. PMK ini mengatur detail mengenai teknis pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp 5 miliar. Apa saja isi dan ketentuan pembebasan pajak pembelian rumah dalam PMK Nomor 120 Tahun 2023? Pajak.com akan menguraikannya untuk Anda.

“Untuk lebih mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam dinamika perekonomian global, perlu diberikan dukungan pemerintah terhadap sektor industri perumahan. Untuk mewujudkan dukungan pemerintah bagi sektor industri perumahan tersebut guna meningkatkan daya beli masyarakat, perlu diberikan insentif berupa PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang DTP,” demikian bunyi pertimbangan dalam PMK Nomor 120 Tahun 2023, dikutip Pajak.com (27/11).

Dalam Pasal 2 PMK Nomor 120 Tahun 2023, kriteria rumah tapak yang bisa mendapat PPN DTP adalah rumah tinggal atau rumah deret, baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor. Sementara rumah susun yang dapat PPN DTP adalah rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.

Baca Juga  Kenali Apa Itu Pajak Mobil, Jenis, hingga Syarat Bayarnya

Kemudian, pada Pasal 3 Ayat 1, PPN terutang DTP atas penyerahan (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2) merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada dua kondisi, yaitu ditandatanganinya akta jual beli; dan/atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas, di hadapan notaris serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Selanjutnya, Pasal 4 disebutkan syarat rumah tapak dan rumah susun adalah dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Selain itu, rumah tapak maupun rumah susun harus dalam kondisi baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

“PPN DTP ini hanya bisa dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 satuan rumah susun. Untuk orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dapat memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah sesuai PMK ini,” tulis PMK Nomor 120 Tahun 2023 itu.

Baca Juga  Ini Ketentuan Pajak Atas Monetisasi Facebook dan Cara Lengkap Pengisian Formulir W-8BEN

Adapun orang pribadi yang dimaksud adalah warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor identitas kependudukan. Sedangkan, warga negara asing yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing juga bisa mendapatkan insentif ini.

Kemudian, Pasal 7 ayat 1 menegaskan dua hal ketentuan pemberian insentif PPN DTP, yaitu:

  • Penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, sebesar 100 persen dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2.000.000.000 dengan harga jual paling banyak Rp 5.000.000.000; atau
  • Penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, sebesar 50 persen dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2.000.000.000 dengan harga jual paling banyak Rp 5.000.000.000.
Baca Juga  Provisio Consulting Ungkap Aspek Penting untuk Tingkatkan Daya Saing Ekosistem Kripto Indonesia

Sebelumnya, Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa pemerintah memperluas pembebasan pajak untuk pembelian rumah hingga Rp 5 miliar. Sebelumnya, insentif ini diberikan bagi pembelian rumah sampai dengan Rp 2 miliar.

“PPN DTP diberlakukan bagi rumah dengan harga sampai Rp 2 miliar, sekarang kita perluas untuk rumah seharga sampai Rp 5 miliar, namun PPN yang di DTP-kan hanya sampai Rp 2 miliar. Artinya, untuk harga rumah di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar masih membayar PPN seperti semula. Tapi sampai dengan Rp 2 miliar pertama DTP. Kebijakan ini diharapkan bisa menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global yang terus meningkat,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK, di Kantor Bank Indonesia, (3/11).

Baca juga: 

Kebijakan Baru! Pembebasan Pajak Pembelian Rumah Diperluas Hingga Rp 5 M https://www.pajak.com/pajak/kebijakan-baru-pembebasan-pajak-pembelian-rumah-diperluas-hingga-rp-5-m/

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *