in ,

PPN DTP Pembelian Rumah Bisa Dimanfaatkan Bagi Penerima Insentif Saat Pandemi

PPN DTP Pembelian Rumah Bisa Dimanfaatkan Bagi Penerima Insentif
FOTO: IST

PPN DTP Pembelian Rumah Bisa Dimanfaatkan Bagi Penerima Insentif Saat Pandemi 

Pajak.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah hingga Rp 5 miliar bisa dimanfaatkan kembali bagi penerima insentif saat pandemi.

Seperti diketahui, melalui program Penanganan Pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) periode Januari – September 2022, pemerintah telah memberikan PPN DTP 50 persen untuk pembelian rumah dengan batas Rp 2 miliar dan PPN DTP 25 persen bagi rumah seharga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

“Bagi masyarakat yang sudah menggunakan insentif ini pada 2022 lalu, maka diperbolehkan menggunakan insentif ini kembali pada tahun ini. Karena PPN DTP sekarang stimulusnya untuk mendorong sektor konstruksi, maka tetap boleh (menggunakan insentif ini kembali),” ungkap Airlangga dalam Konferensi Pers Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III Tahun 2023 yang juga disiarkan secara virtual, dikutip Pajak.com, (7/10).

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

Kendati demikian, ia mengingatkan, PPN DTP hanya bisa dimanfaatkan untuk satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan satu kali pembelian rumah. Oleh karena itu, pembeli yang ingin memanfaatkan stimulus PPN DTP wajib melampirkan NIK dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Secara teknis kebijakan ini akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) yang ditargetkan terbit pada November 2023.

“Paket stimulus yang kita rumuskan hingga akhir tahun ini untuk PPN perumahan terlebih dahulu, ini untuk mendorong perekonomian nasional,” tambah Airlangga.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pemberian PPN DTP ini diharapkan dapat meningkatkan permintaan pada sektor perumahan sehingga mampu menciptakan efek berganda bagi perekonomian nasional.

“Kami berharap industri properti pada tahun depan sudah bisa mulai membangun rumah-rumah baru, yang nantinya bisa kembali ditawarkan kepada masyarakat. Jadi, ini stimulus untuk menarik permintaan, yaitu dari mereka yang memiliki dana di perbankan bisa menggunakannya (untuk membeli rumah). Dari sisi supply-nya, dengan terserapnya rumah-rumah baru,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga  Syarat dan Proses Pengajuan Banding Kepabeanan

Ia memastikan, pemerintah akan mempermudah masyarakat untuk memanfaatkan pembebasan PPN DTP pembelian rumah ini. Bahkan, insentif telah diperluas dari sebelumnya untuk pembelian rumah dengan batas Rp 2 miliar menjadi hingga Rp 5 miliar.

“Tidak ada prasyarat baru, masih menggunakan skema yang sama seperti sebelumnya (saat pandemi COVID-19). Karena tujuannya adalah menyerap rumah-rumah yang sudah dibangun atau stok yang ada, sehingga dia bisa memunculkan demand. Sekarang kita perluas PPN DTP untuk rumah seharga sampai Rp 5 miliar, namun PPN yang di DTP-kan hanya sampai Rp 2 miliar. Artinya, untuk harga rumah di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar masih membayar PPN seperti semula. Tapi sampai dengan Rp 2 miliar pertama ditanggung pemerintah,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga  Cara Ajukan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan/Keputusan Pajak

Sebelumnya, ia menyebutkan, insentif PPN DTP dibagi dalam dua program. Pertama, dukungan rumah komersial, yakni pemberian PPN DTP alias pembebasan PPN 100 persen untuk harga rumah hingga Rp 5 miliar pada November 2023 hingga Juni 2024. KeduaPPN DTP 50 persen diberikan pada Juli – Desember 2024.

Baca juga: 

Kebijakan Baru! Pembebasan Pajak Pembelian Rumah Diperluas Hingga Rp 5 M https://www.pajak.com/pajak/kebijakan-baru-pembebasan-pajak-pembelian-rumah-diperluas-hingga-rp-5-m/.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *