in ,

Pemkot Semarang Perpanjang Diskon BPHTB, Begini Ketentuannya

Pemkot Semarang Perpanjang Diskon BPHTB
FOTO: IST

Pemkot Semarang Perpanjang Diskon BPHTB, Begini Ketentuannya

Pajak.com, Semarang – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang perpanjang pemberian diskon tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) reguler sebesar 5 persen hingga 28 November 2023. Sebelumnya, diskon BPHTB reguler telah diberikan Pemkot Semarang pada 28 Agustus – 28 November 2023 sebesar 10 persen.

“Hai #sobatpajaksemarang. Yuk, segera manfaatkan diskon BPHTB reguler sebesar 5 persen. Diskon BPHTB Non-PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) berlaku otomatis dari sistem tanpa pengajuan dan permohonan periode 29 Oktober 2023 – 28 November 2023,” tulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang dalam Instagram resmi @bapenda.smg, dikutip Pajak.com (6/11).

Bapenda Semarang menegaskan, program diskon BPHTB ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bapenda Nomor B/4528/971.12/VIII Tahun 2023. Pemberian diskon BPHTB ini berlaku secara otomatis oleh sistem, sehingga masyarakat tidak perlu melakukan pengajuan.

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Restitusi Pajak oleh Pihak Pembayar

Selain itu, Bapenda Semarang juga memberikan diskon BPHTB PTSL sebesar 30 persen. Diskon BPHTB hanya berlaku bagi masyarakat yang terdaftar dan tercatat menerima manfaat dari program PTSL Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang.

“Diskon tidak berlaku otomatis, harus melalui pengajuan ke customer service Balai Kota Semarang, Pos Pajak Daerah Wilayah I sampai dengan IV, dan kecamatan. Pembayaran dilakukan melalui permohonan, tidak berlaku otomatis,” tulis Bapenda Kota Semarang.

Selain memberikan diskon, Bapenda Kota Semarang juga memiliki strategi lain untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bapenda Kota Semarang telah membentuk 327 Kawan Pajak untuk menggali potensi pajak sebagai sumber utama PAD sejak awal tahun 2023 lalu.

Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari menjelaskan, Kawan Pajak  bertugas membantu dalam hal pendataan dan pemantauan di lapangan terkait optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)/PBB, pajak hotel, pajak restoran, dan lainnya.

Baca Juga  Pemkab Tangerang Pasang Stiker bagi Restoran Penunggak Pajak

“Kawan Pajak berstatus sebagai tenaga harian lepas yang terikat kontrak secara berkala dan akan dievaluasi setiap tiga bulan, mereka mendapatkan honor berupa uang transport. Kawan Pajak ini memantau berapa jumlah pengunjungnya, transaksinya bagaimana, apakah sudah sesuai apa belum. Mereka sifatnya hanya membantu, namun eksekusinya tetap di Bapenda Kota Semarang. Setiap hari, mereka di lapangan minimal di 10-5 lokasi,” ungkap Indriyasari.

Ia menyebutkan, Pemkot Semarang menargetkan penerimaan pajak di tahun 2023 sebesar Rp 2,2 triliun dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi dan investasi yang semakin membaik pascapandemi.

“Kami optimistis tahun ini dengan perkembangan yang semakin baik, ekonomi yang semakin baik. Optimistis melampaui target. Untuk mendongkrak pencapaian target, (penerimaan) PBB dan BPHTB masih menjadi sektor yang favorit penyumbang pajak daerah,” kata Indriyasari.

Baca Juga  Staf Ahli Menkeu Ungkap Perubahan Proses Bisnis Perpajakan pada “Core Tax”

Adapun di tahun 2022, Bapenda Semarang mencatatkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp 1,93 triliun atau tumbuh 32 persen dibanding tahun 2019. Penerimaan ini disumbang oleh empat jenis pajak yang melampaui target 100 persen, meliputi pajak restoran, pajak hotel, PBB, dan BPHTB.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *