in ,

Ketentuan Amortisasi Pajak atas Pengembangan Aplikasi di Perusahaan

Pengembangan Aplikasi di Perusahaan
FOTO: Tiga Dimensi 

Ketentuan Amortisasi Pajak atas Pengembangan Aplikasi di Perusahaan

Pajak.com, Jakarta – Saat ini pengembangan sistem perangkat lunak menjadi hal esensial dan krusial dalam sebuah perusahaan. Untuk merespons perkembangan tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2023 yang mengatur pembebanan pengeluaran perusahaan untuk pengembangan perangkat lunak berupa program aplikasi umum maupun khusus di perusahaan. Untuk itu, Partner TaxPrime Saut Hotma Hasudungan Sibarani meyakini, kehadiran regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan perpajakan (UU HPP) ini menjadi sangat relevan dengan kebutuhan dunia usaha.

“Amortisasi ini bukan aturan baru, sebelumnya sudah diatur dalam PMK Nomor 96 Tahun 2009. Namun, PMK itu hanya memberikan gambaran jenis-jenis harta yang termasuk dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan. Sedangkan PMK 72 Tahun 2023 memberikan gambaran sekaligus definisi yang jelas, termasuk harta tidak terwujud, seperti perangkat lunak, sehingga perhitungan penyusutan dan/atau amortisasi menjadi mudah dan pasti. Boleh dikatakan, PMK ini mengakomodir masukan-masukan para pelaku bisnis. Perusahaan bisa membebankan aplikasi melalui amortisasi harta tak berwujud atau intangible asset) dengan sejumlah ketentuan-ketentuan,” jelas Saut kepada Pajak.comdi Kantor TaxPrime, Gedung TTH, Jakarta, (6/11).

Baca Juga  Pemerintah Inggris Pangkas Pajak Asuransi untuk Kelas Pekerja

Ia menjelaskan, amortisasi merupakan segala pengeluaran untuk harta tak berwujud, meliputi perolehan, biaya perpanjangan hak guna usaha, hak pakai dan muhibah dengan masa manfaat harta lebih dari satu tahun. Perhitungan amortisasi dapat dimulai pada bulan pertama dilakukannya pengeluaran, kecuali bidang tertentu yang akan diatur tersendiri. Definisi tersebut dijelaskan dalam Pasal 9 PMK Nomor 72 Tahun 2023 tentang tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud untuk Keperluan Perpajakan yang telah berlaku sejak 17 Juli 2023.

“Pembebanan pengeluaran untuk memperoleh perangkat lunak berupa program aplikasi khusus yang dimiliki dan digunakan untuk 3 M (mendapatkan, menagih, dan memelihara) penghasilan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun. Pembebanan itu dilakukan melalui amortisasi harta tak berwujud dalam kelompok satu,” kata Saut.

Ia menyebut, PMK Nomor 72 Tahun 2023 menerangkan bahwa perangkat lunak adalah satu atau sekumpulan program komputer, prosedur, dan/ atau dokumentasi yang terkait dalam pengoperasian sistem elektronik. Secara spesifik, program aplikasi umum didefinisikan sebagai program yang dapat dipergunakan oleh pengguna umum untuk memproses berbagai pekerjaan dengan komputer. Sementara, program aplikasi khusus merupakan program yang dirancang khusus untuk keperluan otomatisasi sistem administrasi, pekerjaan atau kegiatan usaha tertentu yang bukan merupakan bagian integral dari perangkat kerasnya.

Baca Juga  Syarat dan Jangka Waktu Pengajuan Peninjauan Kembali Sengketa Pajak ke MA

“Program aplikasi khusus bisa berupa program aplikasi di bidang perbankan, pasar modal, perhotelan, rumah sakit, atau penerbangan. Aplikasi ini dikembangkan untuk peningkatan kapasitas sumber daya di perusahaan” jelas Saut.

Ia memerinci, program aplikasi khusus berlaku ketentuan, yakni peningkatan kapasitas sumber daya terhadap program aplikasi ditambahkan pada nilai sisa buku fiskal. Kemudian, hasil penjumlahan diamortisasi dalam kelompok satu dan dimulai pada bulan dilakukannya peningkatan kapasitas program aplikasi khusus tersebut.

“Kita lihat di PMK Nomor 72 Tahun 2023, kelompok satu itu dengan masa manfat 4 tahun ditetapkan tarif amortisasi berdasarkan masa metode garis lurus sebesar 25 persen dan dengan saldo menurun sebesar 50 persen,” kata Saut.

Baca Juga  Bulukumba Diganjar BI Atas Pembayaran Pajak Nontunai yang Melejit

Sementara itu, merujuk Pasal 11 PMK Nomor 72 Tahun 2023, ketentuan pengeluaran untuk memperoleh dan meningkatkan kapasitas sumber daya perangkat lunak berupa program aplikasi umum juga harus dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan. Kemudian, harus juga diakui sebagai pengeluaran atau biaya operasional rutin yang dibebankan sekaligus pada tahun bersangkutan.

“Dalam hal program aplikasi umum, termasuk dalam harga pembelian perangkat keras, pembebanan pengeluaran untuk memperoleh aplikasi itu diperhitungkan dalam penyusutan,” pungkas Saut.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *