in ,

Kideco Raih Penghargaan dari Kanwil DJP Kaltimtara

Kideco Raih Penghargaan
FOTO: IST

Kideco Raih Penghargaan dari Kanwil DJP Kaltimtara

Pajak.com, Jakarta – PT Kideco Jaya Agung (Kideco) raih penghargaan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) atas kepatuhan pembayaran kewajiban perpajakannya. Penghargaan diberikan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Heru Narwanta kepada Direktur Finance, SCM, and Asset Management Kideco Togi Ottoman Bernard pada acara PBB Gathering, di Aula Chakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Secara spesifik, penghargaan untuk perusahaan energi yang terintegrasi dengan PT Indika Energy Tbk ini diberikan atas dedikasi tinggi dalam melakukan pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan Sektor Lainnya (PBB P5L).

Baca Juga  Kanwil DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar Rp 1,95 M

Togi berterima kasih atas penghargaan yang diberikan kepada perusahaan. Ia memastikan penguatan komitmen Kideco untuk berkontribusi terhadap pembangunan nasional maupun daerah. Secara simultan, perusahaan yang beroperasi di Kaltim ini juga akan berupaya melestarikan lingkungan daerah.

“Kideco mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang telah diberikan kepada kami. Dengan taat membayar PBB, Kideco turut serta berperan dalam peningkatan pembangunan yang lebih baik untuk Kabupaten Paser serta perekonomian dan kesejahteraan masyarakat lingkar tambang. Kami juga berharap dapat terus menjaga ketahanan energi nasional dan memberikan kontribusi yang optimal pada negara,” ungkap Togi dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (6/11).

Pada kesempatan yang sama, Heru mengatakan, 100 persen pajak yang dibayarkan oleh perusahaan, akan kembali ke daerah tempat usaha pembayar pajak berada.

Baca Juga  Pemkot Lhokseumawe dan PLN Optimalkan Pajak atas Tenaga Listrik

“Kami menyampaikan rasa terima kasih kepada perusahaan yang berkontribusi terhadap pembangunan daerah. Kontribusi Wajib Pajak tidak hanya untuk capaian target penerimaan PBB, tetapi lebih kepada kontribusi di dalam pembangunan daerah. PBB yang dibayarkan dari perusahaan akan disalurkan kembali untuk pembangunan daerah di mana perusahaan mengelola sumber daya alamnya,” ujar Heru.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), 100 persen pembayaran PBB akan dikembalikan kepada daerah dengan pembagian 16,2 persen masuk ke provinsi, 73,7 persen masuk ke kabupaten (di mana sumber daya tersebut diperoleh), dan sisanya 10 persen akan dibagi ke kabupaten lain yang ada di provinsi tersebut.

Baca Juga  Bea Cukai: Pengajuan Keberatan Bisa Diajukan secara “On-line”

Acara juga dihadiri oleh perwakilan perusahaan dari sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan mineral dan batu bara serta sektor lainnya yang diadministrasikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang, Tanjung Redeb, Tarakan, Penajam dan Tenggarong—kantor unit vertikal Kanwil DJP Kaltimtara.

Baca juga: 

Objek, NJOP, dan Perhitungan PBB P5L https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/objek-njop-dan-perhitungan-pbb-p5l/

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *