in ,

Warga Jakarta Lebih Bayar Pajak Daerah? Ini Cara Ajukan Pengembaliannya  

Warga Jakarta Lebih Bayar Pajak
FOTO: IST

Warga Jakarta Lebih Bayar Pajak Daerah? Ini Cara Ajukan Pengembaliannya  

Pajak.com, Jakarta – Warga DKI Jakarta lebih bayar pajak daerah dapat mengajukan restitusi atau pengembalian atas pajak daerah yang sudah dibayarkan. Bagaimana cara mengajukan pengembaliannya? Pajak.com akan menguraikannya berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah.

Apa saja jenis pajak daerah yang bisa diajukan permohonan pengembalian?

  • Pajak kendaraan bermotor;
  • Bea balik nama kendaraan bermotor;
  • Pajak hotel;
  • Pajak restoran;
  • Pajak hiburan;
  • Pajak reklame;
  • Pajak parkir;
  • Pajak air tanah;
  • Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2);
  • Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB);
  • Pajak bahan bakar kendaraan bermotor;
  • Pajak rokok; dan
  • Pajak penerangan jalan.
Baca Juga  Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas Toko Bebas Bea untuk Perusahaan Ini

Bagaimana cara mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah di DKI Jakarta?

  • Wajib Pajak dapat mengajukan Surat Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah secara tertulis kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atas nama Gubernur DKI Jakarta;
  • Permohonan paling sedikit memuat:
  • Identitas Wajib Pajak atau kuasanya apabila dikuasakan;
  • Nama dan alamat Wajib Pajak atau kuasanya apabila dikuasakan;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) atau nomor pendaftaran/registrasi;
  • Masa pajak dan tahun pajak;
  • Perhitungan pajak yang terutang menurut Wajib Pajak;
  • Besarnya jumlah kelebihan pembayaran pajak;
  • Nomor rekening bank Wajib Pajak; dan
  • Alasan permohonan pengembalian pembayaran pajak daerah.
  • Permohonan dilengkapi dokumen:
  • Fotokopi bukti pembayaran pajak daerah dari bank dan fotokopi SSPD dengan memperlihatkan aslinya;
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)/bank garansi dengan memperlihatkan aslinya;
  • Fotokopi SPPT, Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan Pajak atau Surat Keputusan Banding/Keputusan Peninjauan Kembali/Surat Keputusan Pembetulan/Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi/Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak/Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak;
  • Fotokopi faktur, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk pajak kendaraan bermotor;
  • Fotokopi akta hibah dan/atau waris yang diterbitkan oleh notaris apabila perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan karena hibah dan/atau waris untuk BPHTB;
  • Fotokopi akta apabila perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan seharusnya dikenakan tarif nol persen atau seharusnya dibebaskan, untuk BPHTB; dan
  • Fotokopi surat keterangan bahwa akta jual beli belum ditandatangani yang diterbitkan oleh notaris untuk BPHTB.
Baca Juga  Pemkot Palembang Adakan Pemutihan dan Diskon Pajak Hingga 75 Persen, Simak Ketentuannya!

Kemudian, Kepala Bapenda DKI Jakarta dalam jangka waktu paling lama 12 bulan harus memberikan keputusan, sejak diterimanya permohonan Surat Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah.

Adapun keputusan atas permohonan Wajib Pajak dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak terutang.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *