in ,

Bapenda Mimika Hapus Denda Pajak Daerah Hingga November

Denda Pajak Daerah Hingga November
FOTO: IST

Bapenda Mimika Hapus Denda Pajak Daerah Hingga November

Pajak.comMimika – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika, Papua Tengah mengingatkan masyarakat Mimika agar segera memanfaatkan program Penghapusan Denda Pajak Daerah yang berlangsung hingga 30 November 2023. Pelaksanaan program relaksasi pajak ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Mimika Nomor 325 Tahun 2023 tentang Penghapusan Denda Pajak, dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-27 Kabupaten Mimika yang jatuh pada 8 Oktober 2023.

Melalui program penghapusan sanksi administratif pajak daerah ini, Pemerintah Kabupaten Mimika berharap dapat meringankan masyarakat yang terlupa atau terlewat membayar pajak. Pasalnya, denda pajak bisa sangat membebankan lantaran dikenakan 2 persen setiap bulannya, dan maksimum denda dalam dua tahun dikalikan nilai pokok.

Baca Juga  BP2MI Usul Barang Kiriman Pekerja Migran Hingga 2.800 Dollar AS Bebas Pajak

Pembebasan denda pajak ini pun hanya berlaku selama periode 5 Oktober sampai 30 November. Artinya, jika Wajib Pajak membayarkan pajaknya selama program tersebut berlangsung, semua denda pajak akan dihapuskan dan hanya membayar pokok pajaknya.

“Para Wajib Pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini, pemerintah memberi batas hingga 30 November. Jika telah lewat dari waktu yang ditetapkan, maka denda pajak tetap berlaku. Untuk itu mari seluruh Wajib Pajak memperhatikan tengah waktu yang diberikan,” kata Sekretaris Bapenda Mimika Yulianus Amba Pabuntu di Timika, dikutip dari Antara, Senin (30/10).

Adapun sejumlah denda pajak daerah yang dibebaskan meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, pajak air tanah, pajak penerangan jalan, pajak bumi dan bangunan, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca Juga  Insentif Kepabeanan Naik Jadi Rp 5,2 T

Ia mengungkapkan, penghapusan denda pajak berlaku untuk tahun pajak 2015 ke bawah, sedangkan untuk 2016 dan tahun seterusnya tetap dikenakan pembayaran normal.

“Denda pajak ini berlaku batas pada 2015 saja, dengan harapan Wajib Pajak menjadi lebih ringan dalam melakukan pembayaran pajak,” imbuhnya.

Yulianus pun mengimbau agar para Wajib Pajak dari sektor restoran, hotel, reklame, bumi dan bangunan, kendaraan, dan lainnya untuk memanfaatkan kesempatan penghapusan denda ini. Ia pun mengklaim pihaknya akan berupaya untuk memberikan program serupa pada setiap tahunnya.

“Pemerintah akan mengupayakan untuk dilakukan penghapusan denda pajak rutin setiap tahun,” pungkasnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Kanwil DJP Sumut I Ingatkan Wajib Pajak Badan Lapor SPT Sebelum 30 April

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *