in ,

Kemenkeu dan Pemda Targetkan Rasio Pajak Daerah 3 Persen

Kemenkeu dan Pemda Targetkan Rasio Pajak Daerah 3 Persen
FOTO: Pemaparan DJPK Kemenkeu

Kemenkeu dan Pemda Targetkan Rasio Pajak Daerah 3 Persen

Pajak.com, Jakarta – Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sandy Firdaus mengungkapkan, Kemenkeu dan pemerintah daerah (pemda) targetkan rasio pajak daerah (local tax ratio) pada level 3 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Pasalnyarasio pajak daerah masih berada pada level 1,3 persen terhadap PDRB pada tahun 2022.

Local tax ratio-nya sedang kita kejar bersama-sama. Karena salah satu pilar dalam UU HKPD (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah) adalah bagaimana kita bisa meningkatkan local taxing ratio, supaya daerah itu tidak benar tergantung dari transfer daerah. Bagaimana targetnya bisa mencapai 3 persen, itu sudah bagus,” ujar Sandy dalam Media Briefing di Jakarta, dikutip Pajak.com (17/10).

Baca Juga  Putin Umumkan Rencana Reformasi Pajak Demi Stabilitas Rusia

Ia mengungkapkan, hingga akhir tahun 2022, hanya rasio pajak daerah di Provinsi Bali yang mampu mencapai 3,23 persen terhadap PDRB. Sementara, daerah lainnya masih berada rata-rata pada kisaran 1 persen.

“Misalnya, Provinsi Bangka Belitung sebesar 1,29 persen, Kalimantan Selatan 1,89 persen, Gorontalo di angka 1,4 persen, Maluku 1,42 persen, Daerah Istimewa Yogyakarta 2,18 persen,” urai Sandy.

Sementara provinsi lain yang masih berada pada kisaran 0 persen, antara lain Riau sebesar 0,71 persen terhadap PDRB, Sulawesi Tenggara 0,55 persen terhadap PDRB, Papua 0,79 persen terhadap PDRB, serta Kalimantan Timur 0,32 persen terhadap PDRB.

Pada kesempatan berbeda, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga optimistis bahwa UU HKPD dapat meningkatkan rasio pajak daerah dan retribusi. Pasalnya selama ini rasio pajak daerah dan retribusi cenderung mengalami stagnasi dalam beberapa tahun terakhir ini. Kemenkeu mencatat, rasio pajak dan retribusi daerah dari tahun 2017 hingga 2019 stagnan di angka 1,42 persen terhadap PDRB dan semakin menurun pada tahun 2020, yakni 1,20 persen terhadap PDRB.

Baca Juga  Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Dirjen Pajak Ini

“Hal yang diperkuat dalam UU HKPD ini peningkatan local taxing power, yaitu merubah kebijakan pajak daerah dan retribusi. Perubahan kebijakan RUU HKPD ini diarahkan untuk mendukung peningkatan rasio pajak dan pendapatan daerah, namun dengan administrative dan compliance cost yang lebih rendah. Hal ini setara dengan tujuan Undang-Undang Cipta Kerja,” jelas Sri Mulyani dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ia optimistis, UU HKPD akan mendorong kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) hingga 50 persen. Pasalnya, dalam UU HKPD skema pemajakan daerah akan jauh lebih sederhana, sehingga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan yang bermuara pada optimalisasi PAD.

“Pemerintah ingin ada simplifikasi program, tapi ini tidak mengurangi apa yang namanya otonomi daerah. Karena kami melihat program yang sampai ratusan justru merugikan masyarakat yang ingin dilayani. Jadi, lebih baik dibuat se-efisien mungkin,” ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga  Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk dan Serahkan Alat Belajar Tunanetra

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *