in ,

Risiko Investasi Reksa Dana dan Kewajiban Perpajakannya

Risiko Investasi Reksa Dana dan Kewajiban Perpajakannya
FOTO: IST

Risiko Investasi Reksa Dana dan Kewajiban Perpajakannya

Pajak.com, Jakarta – Selain memahami keuntungan berinvestasi reksa dana, Anda juga perlu menyelami risikonya. Selain itu, penting juga bagi Anda memahami aspek kewajiban perpajakan dari investasi reksa dana. Apa saja risiko investasi Reksa Dana dan kewajiban perpajakannya? Dan, bagaimana aspek pemajakan investasi reksa dana? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan penjelasan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulasi yang berlaku.

Apa itu reksa dana?

Reksa dana adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama manajer investasi, kemudian diinvestasikan ke dalam surat berharga, seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang.

Mengutip buku Berwisata ke Dunia Reksa Dana yang ditulis Eko P. Pratomo, reksa dana dibentuk oleh manajer investasi dan bank kustodian melalui akta kontrak investasi kolektif (KIK) yang dibuat notaris. Manajer investasi berperan sebagai pengelola dana investasi yang terkumpul dari investor untuk diinvestasikan ke dalam portofolio efek, seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI), obligasi, dan saham. Adapun bank kustodian berperan sebagai penyimpanan dana atau portofolio milik investor serta melakukan penyelesaian transaksi dan administrasi reksa dana.

Secara umum, mekanisme transaksi di reksa dana sangat mudah. Investor cukup mencari produk reksa dana yang sesuai, pilih manajer investasinya, membaca prospektusnya, lalu lakukan pembelian (subscription), dan transfer dananya. Investor juga bisa membeli langsung melalui manajer investasi atau membelinya lewat agen (bank) yang ditunjuk.

Baca Juga  Definisi dan Keuntungan Reksa Dana Penyertaan Terbatas

Apa risiko berinvestasi reksa dana? 

  • Risiko berkurangnya nilai unit yang dipengaruhi oleh perkembangan pasar uang dan pasar modal, seperti perubahan suku bunga, jatuhnya harga saham, risiko default emiten, dan lain sebagainya. Dengan demikian, nilai reksa dana per unit dapat menurun dan mengalami fluktuasi. Sebagai informasi, nilai per unit reksa dana disebut dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit;
  • Risiko likuidasi, khusus untuk reksa dana tertutup. Investor tidak dapat menjual investasinya kapan saja dan penjualannya harus dilakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI)—tergantung pada permintaan serta penawaran; dan
  • Mismanajemen pengelolaan. Apabila manajer investasi kurang/tidak berhasil dalam mengelola portofolio efeknya, maka NAB per unit reksa dana tersebut akan menurun nilainya.

Bagaimana aspek perpajakan untuk investasi reksa dana?

  • Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, penghasilan reksa dana dari investasi pada obligasi berupa bunga atau diskonto obligasi dikenakan PPh final dengan tarif 15 persen; dan
  • Meruju PP Nomor 131 Tahun 2000, penghasilan reksa dana dari investasi pada deposito berupa bunga deposito dikenakan PPh final dengan tarif sebesar 20 persen.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *