in ,

Pengusaha Ini Divonis Penjara Lantaran Tidak Melaporkan SPT Pajak

Tidak Melaporkan SPT Pajak
FOTO: IST

Pengusaha Ini Divonis Penjara Lantaran Tidak Melaporkan SPT Pajak

Pajak.comJakarta – Pengadilan Negeri Banjarbaru telah memutuskan Direktur CV Bumen Abadi Ahmad Anasi bersalah karena sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk tahun pajak 2012. Hukuman yang dijatuhkan kepada pengusaha asal Kalimantan Selatan ini adalah penjara selama 1 tahun dan denda sebesar dua kali jumlah pajak terutang sebesar Rp 467,6 juta, menjadi sekitar Rp 935,3 juta.

“Menyatakan terdakwa H. Ahmad Anasi Bin Dul Chaeri Alias H. Ahmad Anasi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,” kata Majelis Hakim, saat pembacaan putusan perkara tindak pidana di bidang perpajakan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dikutip Pajak.com, Rabu (08/05).

Dalam pembacaan putusan, terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” demikian petikan beleid UU HPP.

Menurut fakta perkara, CV Bumen Abadi beroperasi di berbagai bidang termasuk pertambangan batu bara. Terdakwa, sebagai direktur, tidak melaporkan pendapatan dari penjualan batu bara kepada PT Bhaskhara Sinar Sakti (PT BSS) dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2012, tidak menghitung, dan tidak menyetorkan PPh Badan yang seharusnya terutang. Perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 467,6 juta.

Baca Juga  Aturan Baru Barang Bawaan dari Luar Negeri dan Pengenaan Pajaknya

Lebih lanjut hakim juga menegaskan apabila denda yang dijatuhkan tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan hukum berkekuatan tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita untuk menutupi denda. Jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup, pidana penjara dapat diperpanjang selama enam bulan.

Dalam keterangan tertulis, Kepala Kanwil Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Syamsinar menegaskan bahwa putusan ini merupakan komitmen pemerintah dalam menegakkan keadilan perpajakan dan memberikan efek jera bagi Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan tepat. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan dalam pelaporan pajak.

“Peristiwa ini hendaknya menjadi perhatian dan peringatan kepada para Wajib Pajak agar menjalankan pemenuhan kewajiban perpajakannya (termasuk) menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dengan benar, lengkap, dan jelas,” ujarnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *