in ,

Sampaikan SPT di Awal Tahun, Wajib Pajak Diapresiasi KPP Ini

Sampaikan SPT di Awal Tahun
FOTO: Dok. KPP Pratama Samarinda Ilir

Sampaikan SPT di Awal Tahun, Wajib Pajak Diapresiasi KPP Ini

Pajak.comSamarinda – Di awal tahun 2024, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir memberikan apresiasi bagi Wajib Pajak yang telah datang dan mengajukan asistensi untuk melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2023. Kegiatan ini berlangsung di KPP Pratama Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Selasa (02/01).

Salah satu Wajib Pajak yang mendapatkan apresiasi adalah Agus, seorang pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di sektor perdagangan makanan ringan. Agus merupakan salah satu dari sedikit Wajib Pajak yang telah sampaikan SPT Tahunannya di awal tahun 2024. Ia datang ke kantor pajak dengan didampingi oleh petugas pajak yang membantu proses pelaporannya.

“Saya ingin segera melaporkan SPT Tahunan di awal tahun agar tidak lupa dan kena denda. Selain itu, jika lapor di bulan Maret antreannya akan banyak sekali,” kata Agus, dikutip Pajak.com dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa (09/01).

Sebagai bentuk apresiasi, Muhammad Ihsan Ahmad, Penyuluh Pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Samarinda Ilir, menyerahkan bingkisan suvenir kepada Agus.

“Terima kasih telah melakukan pelaporan SPT Tahunan di awal waktu. Semoga, di tahun yang baru ini memberikan semangat baru juga kepada seluruh Wajib Pajak untuk terus berkontribusi kepada negara ini,” ucap Ihsan.

Baca Juga  57 Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terima Penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus

Ihsan berharap, kegiatan ini dapat memotivasi Wajib Pajak lainnya untuk segera melaporkan SPT Tahunan mereka lebih awal. Sebagaimana diketahui, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024.

Sementara batas waktu pelaporan untuk Wajib Pajak badan yakni 30 April 2024. Ia pun mengajak Wajib Pajak untuk tidak menunda-nunda pelaporan dan memanfaatkan fasilitas asistensi yang disediakan oleh kantor pajak, maupun melalui aplikasi yang memudahkan dan nyaman digunakan yaitu e-Filing.

Secara nasional, DJP menyatakan bahwa jumlah pelapor SPT Pajak Tahunan 2023 hingga 8 Januari 2024 telah mencapai 219.593. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan jumlah pelapor SPT Tahunan 2022 per 10 Januari 2023 yang hanya sebanyak 203.538 orang.

Dari total pelapor SPT Tahunan 2023 tersebut, terdiri dari sebanyak 208.997 merupakan SPT dari Wajib Pajak orang pribadi dan sejumlah 10.596 adalah SPT yang dilaporkan oleh Wajib Pajak badan. DJP pun mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunannya lebih awal, karena hal ini menunjukkan kesadaran dan kepatuhan yang tinggi terhadap kewajiban perpajakan.

Baca Juga  57 Wajib Pajak Terima Penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengimbau agar seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya, baik secara daring maupun luring. Di samping itu, DJP juga akan mengirimkan pesan secara massal ke Wajib Pajak melalui surat elektronik pada Februari mendatang, sebagai bentuk pengingat agar Wajib Pajak memenuhi kewajiban dalam melaporkan SPT Tahunan.

Adapun sistem pelaporan pada SPT Tahunan kali ini masih menggunakan sistem pelaporan yang berlaku sebelumnya. Sebab, sistem inti perpajakan (core tax system) yang sedang dipersiapkan DJP baru akan berlaku pada 1 Juli 2024.

“Sebentar lagi kita akan pakai core tax, tapi saat ini SPT masih pakai sistem yang sama seperti tahun lalu,” ujar Dwi kepada awak wartawan di Jakarta, Senin (08/01).

Core tax system atau PSIAP (pembaruan sistem inti administrasi perpajakan) adalah sistem perpajakan baru yang dirancang untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan DJP terhadap Wajib Pajak. Sistem ini akan menyatukan seluruh proses administrasi perpajakan, dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, pengembalian, sampai penagihan pajak.

Dwi menjelaskan, pengembangan core tax system kini tengah berada pada tahap habituasi untuk pengujian sebelum diimplementasikan. Tahap ini melibatkan seluruh pegawai DJP yang nantinya akan menggunakan core tax system. DJP pun memastikan sistem perpajakan baru yang akan diterapkan nantinya sudah dalam kondisi kesiapan yang memadai.

Baca Juga  BUMI Raih Penghargaan atas Kepatuhan dan Kontribusi Penerimaan Pajak

Ia berkeyakinan core tax system akan siap diterapkan pada pertengahan tahun 2024. Pihaknya pun terus berupaya agar core tax system sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

“Untuk sekarang prosesnya masih terus berlanjut, sekarang masih jalan terus habituasi. Mudah-mudahan nanti pertengahan tahun bisa segera kami implementasikan. Kita terus bekerja keras supaya ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan,” terangnya.

Dwi berharap, dengan adanya core tax system, DJP dapat memberikan layanan yang lebih baik dan cepat kepada Wajib Pajak. Selain itu, core tax system juga diharapkan dapat mengurangi beban pekerjaan manual, mendorong lebih produktif, serta meningkatkan kapabilitas pegawai DJP.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *