in ,

Hotman Paris Protes Kenaikan Pajak Hiburan 40 – 75 Persen

Hotman Paris Protes Kenaikan Pajak Hiburan
FOTO: IST

Hotman Paris Protes Kenaikan Pajak Hiburan 40 – 75 Persen

Pajak.com, Jakarta – Pengacara ternama tanah air, Hotman Paris, protes atas kenaikan pajak hiburan yang mencapai 40 persen hingga 75 persen. Ia pun mengajak para pengusaha bisnis hiburan untuk memprotes kenaikan pajak hiburan tersebut karena berpotensi menurunkan geliat sektor pariwisata.

“Mulai heboh di Bali! Pajak di bayar customer yang naik 40 persen sampai 75 persen. Pajak tertinggi di dunia! Siap-siap PHK (pemutusan hubungan kerja) dalam bidang bisnis pariwisata. Turis Thailand meningkat terus! Jika pariwisata menurun, maka masyarakat yang sengsara! Aduh, Bali baru pulih dari korona, sekarang ada ancaman pajak yang buat turis pilih negara lain,” tulis salah satu pemilik Atlas Beach Club  Bali ini dalam unggahan akun pribadi Instagram miliknya @Hotmanparisofficial, dikutip Pajak.com (9/1).

Hotman pun membandingkan dengan kebijakan Thailand yang menurunkan pajak hiburan hingga 5 persen.

“Thailand turunkan pajak hiburan ke pelanggan hingga 5 persen, Bali malah menaikkan 40 persen,” demikian tulisan dalam reel yang diunggah Hotman.

Baca Juga  Ketentuan Pajak Hiburan Berdasarkan UU HKPD

Sebagai informasi, pajak hiburan yang dimaksud adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada bisnis diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.

Berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), objek PBJT adalah penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu, meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Secara rinci, sesuai Pasal 1 Ayat 42 UU HKPD, pajak hiburan yang masuk dalam PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas suatu konsumsi atas jasa, meliputi:

  • Jasa kesenian berbentuk film atau tontonan audio visual yang ditampilkan secara langsung di sebuah lokasi, seperti pegelaran kesenian, musik, tari, dan atau busana; kontes binaraga; dan kontes kecantikan;
  • Tambahan ruang lingkup lainnya, yakni rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana salju, wahana budaya, wahana pendidikan, wahana pemancingan, wahana permainan, agrowisata, kebun binatang, panti pijat, panti refleksi, karaoke, kelab malam, diskotek, dan mandi uap/spa; dan
  • Dikecualikan dari objek pajak hiburan adalah penyelenggaraan hiburan yang tidak dipungut bayaran pada acara pernikahan, upacara adat, kegiatan keagamaan, dan pameran buku.
Baca Juga  Pahami Perbedaan Pajak Pusat dan Daerah

UU HKPD memberi kewenangan pemerintah daerah untuk mengenakan PBJT dengan tarif 40-75 persen atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa. Sementara, tarif PBJT atas konsumsi listrik dari sumber lain oleh industri dan pertambangan migas maksimal 3 persen dan PBJT atas konsumsi listrik yang dihasilkan senidiri maksimal 1,5 persen.

Sebelumnya, dalam UU Nomor 28 Tahun 2009, besaran tarif pajak hiburan paling tinggi dikenakan adalah sebesar 35 persen. Meskipun begitu, terdapat pula pajak khusus untuk kesenian rakyat/tradisional senilai 10 persen. Sementara, pajak untuk pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, kelab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa yang dikenakan tarif paling tinggi sebesar 75 persen.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun memastikan pengenaan pajak hiburan telah mempertimbangkan berbagai hal, khususnya upaya menjaga budaya Bali.

“Kami khawatir nilai atau kearifan lokal yang ada di dalamnya justru pudar karena salah kaprah dalam menentukan kategori pungutan pajak. Pemprov Bali juga khawatir jika Spa Bali tak terlindungi, maka terapis-terapis lokal akan diambil oleh orang luar Bali. Bali selalu menjadi destinasi spa terbaik di dunia,” ungkap Pemayun.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *