Pajak.com, Jakarta – Semenjak pemerintah melonggarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), konser musik atau beragam pertunjukan perlahan mulai kembali digelar. Salah satunya, konser musik yang digelar di Pekan Raya Jakarta (PRJ) pada pertengahan Juli 2022. Nah, konser musik merupakan salah salah satu kegiatan yang dikenakan pajak hiburan oleh pemerintah daerah (pemda). Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), kini pajak hiburan termasuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Apa itu pajak hiburan? Serta, apa saja jenis pajak hiburan dan berapa tarifnya? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan kebijakan baru yang tertuang dalam UU HKPD.
Seperti yang telah disebutkan, pajak hiburan merupakan salah satu dari jenis pajak yang terintegrasi dalam PBJT. Selain pajak hiburan, PBJT menyantukan empat jenis pajak daerah lainnya yang berbasis pada konsumsi, yaitu pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak penerangan jalan.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 42 UU HKPD, pajak hiburan yang masuk dalam PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas suatu konsumsi atas jasa. Berikut objek pajak hiburan:
1, Jasa kesenian berbentuk film atau tontonan audio visual yang ditampilkan secara langsung di sebuah lokasi, seperti pegelaran kesenian, musik, tari, dan atau busana; kontes binaraga; dan kontes kecantikan.
2. Tambahan ruang lingkup lainnya, yakni rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana salju, wahana budaya, wahana pendidikan, wahana pemancingan, wahana permainan, agrowisata, kebun binatang, panti pijat, panti refleksi, karaoke, kelab malam, diskotek, dan mandi uap/spa.
3. Dikecualikan dari objek pajak hiburan adalah penyelenggaraan hiburan yang tidak dipungut bayaran pada acara pernikahan, upacara adat, kegiatan keagamaan, dan pameran buku.
Comments