in ,

Cara Hitung dan Bayar Pajak UMKM Berdasarkan UU HPP

Perhitungan pajak UMKM
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) memiliki batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 500 juta per tahun. Artinya, hanya UMKM yang beromzet melebihi PTKP yang dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen. Bagaimana perhitungan pajak UMKM dan bagaimana cara membayarnya? Simak ulasan Pajak.com berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Bagaimana perhitungan pajak UMKM?

Setelah kita mengetahui batasan PTKP untuk pajak UMKM, mari kita simulasi perhitungan pajaknya. Contoh, misalnya, Ibu Melati merupakan pelaku UMKM yang berjualan bakso dan menghasilkan omzet Rp 1,2 miliar per tahun atau Rp 100 juta per bulan. Maka, perhitungannya pajaknya adalah sebagai berikut:

Rumusnya, omzet setahun dikurangi PTKP. Hasilnya adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP), kemudian dikalikan tarif 0,5 persen.

PKP = Rp 1.200.000.000 – Rp 500.000.000 = Rp 700.000.000
PPh final = Rp 700.000.000 x 0,5 persen = Rp 3.500.000.

Baca Juga  Jika Punya NPWP tapi Tidak Bekerja, Apakah Harus Bayar Pajak?
Bagaimana cara membayar pajak UMKM?

Membayar pajak UMKM dapat dilakukan secara elektronik (on-line) atau off-line. Berikut langkah-langkahnya:

1. Membuat kode billing. Membuat kode billing dapat dilakukan secara off-line dan on-line. Adapun layanan off-line  bisa dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), atau menghungi Kring Pajak 1500200. Sedangkan membuat kode billing secara on-line, melalui situs DJP Online, internet banking, penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP). Data yang dibutuhkan untuk membuat kode billing, yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penyetor pajak, kode jenis pajak dan kode jenis setoran, masa pajak dan tahun pajak, serta jumlah pajak yang akan dibayar.

2. Membayar pajak UMKM. Setelah membuat kode billing, tahap selanjutnya adalah langsung membayar pajak UMKM sesuai nominal pajak yang harus dibayar. Caranya, bisa melalui kantor pos, bank persepsi, internet banking, atau mobile banking. 

3. Simpan struk pembayaran. Struk pembayaran pajak harus disimpan dengan baik untuk mengantisipasi sengketa pajak yang bisa saja terjadi di kemudian hari. Ingat, bukti pembayaran juga untuk dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

Baca Juga  Ini Syarat dan Ketentuan Pemanfaatan Insentif PPN DTP Pembelian Rumah 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *