in ,

DJP Himpun Penerimaan Pajak Kripto Rp 48,19 M

Penerimaan Pajak Kripto
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil menghimpun penerimaan pajak kripto sebesar Rp 48,19 miliar. Seperti diketahui, pemajakan kripto diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022, terdiri atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Aturan ini berlaku sejak 1 Mei 2022.

“Kami memungut pajak kripto terdiri atas PPh 22 sebesar Rp 23,08 miliar dan PPN dalam negeri Rp 25,11 miliar,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTA (Kinerja dan Fakta) Juli, yang disiarkan secara virtual, dikutip Pajak.com (30/7).

Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung memproyeksi, penerimaan dari pengenaan PPN dan PPh atas transaksi aset kripto bisa mencapai Rp 1 triliun hingga akhir 2022.

Baca Juga  Kurs Pajak 27 Maret – 2 April 2024

“Potensi penerimaannya, kami mengambil data total transaksi kripto 2020 di Indonesia mencapai Rp 850 triliun. Misal, kita ambil contoh, tarif dari Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang tidak terdaftar Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), maka tarifnya 0,2 persen dikalikan total transaksi kripto tersebut, maka hasilnya hampir Rp 1 triliun sekian,” ungkap Bonarsius.

Berdasarkan PMK Nomor 68 Tahun 2022, PPh yang dipungut atas transaksi aset kripto adalah bersifat final. Bila perdagangan aset kripto dilakukan melalui exchanger yang terdaftar Bappebti, PPh Pasal 22 final yang dikenakan sebesar 0,1 persen. Kemudian, apabila perdagangan dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final yang berlaku atas transaksi kripto sebesar 0,2 persen.

Baca Juga  Akuntan Pajak: Arsitek Keuangan dan Penguat “Self-Assessment”

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *