in ,

UU HKPD Tingkatkan Rasio Pajak Daerah Hingga 3 Persen

UU HKPD Tingkatkan Rasio Pajak Daerah
FOTO: KLI Kemenkeu 

Pajak.com, Bogor – Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti berharap, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mampu meningkatkan rasio pajak daerah sebesar 3 persen. Pasalnya, saat ini rasio pajak daerah tercatat masih berada di level 1,2 persen hingga 1,4 persen. Kemenkeu mendorong pemerintah daerah (pemda) dapat mengoptimalkan UU HKPD maupun regulasi perpajakan yang telah ada.

“Kalau ditanya idealnya berapa (rasio pajak daerah), hasil hitungan kami sebetulnya 3 persen itu sudah bagus. Jadi, harapannya bisa 3 persen. Caranya bagaimana? Kalau ingin menaikkan tarif PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) akan banyak masyarakat yang mendemo, tapi di UU HKPD, untuk meningkatkan rasio pajak daerah, pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak, tetapi meningkatkannya dengan kepatuhan pembayaran pajak,” ungkap Prima dalam Media Gathering di Zero Sentul Bogor, Jawa Barat, dikutip Pajak.com (30/7).

Baca Juga  Hak dan Kewajiban Wajib Pajak saat DJP Lakukan Penilaian

Ia menyebutkan, sebenarnya rasio pajak daerah sempat naik dari 1,35 persen menjadi 1,42 persen pada 2019. Namun, kembali menurun pada level 1,2 persen pada 2020 akibat adanya pandemi COVID-19. Prima menekankan, rasio pajak daerah yang tinggi diperlukan agar pemerintah daerah bisa memenuhi kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara mandiri tanpa mengandalkan bantuan dari pusat.

“Maka, UU HKPD dapat merespons kebutuhan pemda, karena kepatuhan Wajib Pajak atas kewajiban perpajakan daerah masih kurang, juga selama ini belum ada langkah dari pemda untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Padahal kita sudah sampaikan, pembuatan peraturan daerah bisa didasarkan pada aturan yang ada. Kita juga punya UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan UU Penagihan Pajak dengan surat paksa, itu bisa dijadikan dasar peraturan daerah,” ungkap Prima.

Baca Juga  Klarifikasi Kemenkeu Soal Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri

Sebelumnya, ia juga mengatakan, UU HKPD juga mendorong pemda, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maupun Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) untuk melakukan pertukaran data perpajakan. Sinergi ini memiliki beragam manfaat, antara lain meningkatkan rasio pajak dan retribusi daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD), penerimaan pajak nasional, serta membangun layanan publik yang lebih baik.

Ditulis oleh

Baca Juga  Ingatkan Lapor SPT, DJP Akan Kirim “E-mail” ke 25 Juta Wajib Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *