in ,

Menilik Insentif Pajak DTP di Era Pandemi

Insentif Pajak DTP
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Sejak awal pandemi, insentif pajak DTP telah diberikan kepada Wajib Pajak. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Instentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus COVID-19.

Selain memiliki fungsi budgetair yang diimplementasikan berupa penerimaan, pajak juga mempunyai fungsi regulerend. Fungsi regulerend, yaitu pajak sebagai alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dari sisi sosial dan ekonomi.

Artinya, pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi, alat untuk mendorong kegiatan ekspor, proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin produktif dengan memberikan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP).

Baca Juga  Simak Perbedaan Bebas PPN dan Tidak Dipungut PPN, serta Syarat Memanfaatkannya

Lantas, apa yang dimaksud dengan insentif pajak DTP? Apa saja insentif pajak DTP yang sudah diberikan pemerintah selama pandemi, lalu stimulus apa aja yang masih berlaku hingga saat ini? Pajak.com akan membahasnya secara komprehensif berdasarkan peraturan yang berlaku.

Apa itu insentif pajak DTP? Mengutip publikasi dari United Nation berjudul Tax Incentives and Foreign Direct Investment (2000), insentif pajak didefinisikan sebagai insentif apapun yang mengurangi beban pajak perusahaan untuk mendorong mereka berinvestasi dalam proyek atau sektor tertentu. Dalam konteks ini, insentif pajak DTP merupakan fasilitas pengurangan/pembebasan pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak, dengan skema insentif ini tetap dilaporkan jumlahnya untuk ditanggung/dibayarkan pemerintah.

Baca Juga  Cara Menyampaikan Perubahan Data Perusahaan ke Kantor Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, insentif pajak DTP diberikan sebagai respons pemerintah atas menurunnya produktivitas para pelaku usaha karena pandemi COVID-19. Ia memastikan, Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (APBN) telah bekerja keras sebagai countercyclical selama pandemi COVID-19. Pajak tidak hanya menjadi instrumen penerimaan tetapi juga memberikan insentif kepada masyarakat.

“Dengan pemberian insentif tentu penerimaan pajak menurun, Namun, pemerintah berhasil membantu dunia usaha untuk bertahan di masa pandemi,” ungkap Sri Mulyani.

Ditulis oleh

Baca Juga  Kanwil DJP Sumut I Ingatkan Wajib Pajak Badan Lapor SPT Sebelum 30 April

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *