in ,

Menves: Insentif Pajak Masih Menarik Bagi Investor

Insentif Pajak Masih Menarik
FOTO: IST

Menves: Insentif Pajak Masih Menarik Bagi Investor

Pajak.com, Jakarta – Menteri Investasi (Menves)/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menuturkan, insentif pajak masih menjadi instrumen yang menarik bagi investor. Untuk itu, ia memastikan, Kementerian BKPM/Kemenves akan tetap memberikan insentif pajak, seperti tax holiday maupun tax allowance hingga tahun 2023.

“Di sini saya ingin luruskan terkait informasi tax holiday tahun depan (beredar kabar) mau disetop, tidak ada itu. Masih jalan terus karena itu salah satu instrumen bagaimana membuat investasi Indonesia menarik,” kata Bahlil dalam Konferensi Pers bertajuk Ekonomi Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat, yang dihelat secara daring, (8/8).

Kendati demikian, Kemenves/BKPM bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih meninjau kembali efektivitas dan penyesuaian pemanfaatan fasilitas pajak bagi setiap industri. Kemenves/BKPM mengusulkan perubahan skema pemberian insentif pajak untuk investor ini.

“Karena pemerintah juga tidak ingin kehilangan penerimaan pajak atas investasi yang ditanamkan. Insentif itu stimulus untuk orang melakukan investasi agar yang IRR (Internal Rate of Return)-nya belum bagus, untuk dia bisa Break Even Point (BEP) sesuai target, maka stimulus diberikan. Tapi seandainya bisnisnya, BEP-nya sudah sesuai schedule, IRR di atas 11 persen, ngapain kita kasih insentif? negara juga butuh pendapatan. Masak perusahaan yang sudah 4-5 tahun BEP, kita kasih tax holiday 10 tahun-15 tahun. Kan tidak fair,” ungkap Bahlil.

Baca Juga  Akuntan Pajak: Arsitek Keuangan dan Penguat “Self-Assessment”

Artinya, ia memastikan, pemerintah tidak akan mengobral fasilitas perpajakan demi mengorbankan penerimaan negara. Disisi lain, pemerintah juga tidak akan mempersulit pengusaha. Menurut Bahlil, proses pemberian insentif pajak sebelumnya hanya diberikan dengan azas kelaziman.

“Pemerintah meminta investor untuk mempresentasikan soal bisnis mereka, IRR yang didapat, waktu BEP, lapangan pekerjaan yang tercipta, hingga proses transfer pengetahuan sebelum memberikan fasilitas insentif. Jadi yang pantas dan wajar, kita kasih. Tidak ujug-ujug kita kasih. Kalau seperti itu, kasihan negara kita. Kita kan harus selesaikan utang, bangun negara, kalau semua kita kasih free, bagaimana?,” ungkapnya.

Maka, insentif pajak hanya diberikan kepada sektor yang memiliki multimanfaat bagi negara dan menjadi prioritas utama. Pemerintah juga berhak menarik kembali insentif pajak yang hingga saat ini masih dimanfaatkan.

“Sebagai contoh, investasi smelter yang dulu mendapatkan tax holiday karena termasuk salah satu industri pionir. Namun, karena sekarang bukan pionir lagi dan sudah BEP, maka pemerintah perlu mengevaluasi pemberian insentif pajak ini,” tambah Bahlil.

Di sisi lain, ia memastikan, proses pengurusan fasilitas perpajakan saat ini dipercepat melalui Online Single Submission (OSS), yaitu tidak lebih dari satu bulan sudah selesai. Namun, Bahlil mengingatkan, investor harus menyiapkan berkas dokumen yang lengkap dengan hitung-hitungan yang bisa dipertanggungjawabkan.

Baca Juga  Kanwil DJP Sumut I Ingatkan Wajib Pajak Badan Lapor SPT Sebelum 30 April

“Sebagai mantan pengusaha, saya ikut membaca dan mempelajari proposal pengajuan insentif perpajakan dari para investor yang susah. Sekarang tidak lagi. Selama data komprehensif, itu cepat. Tapi semakin dia tidak jujur, semakin lambat itu karena pasti kita tanyakan detailnya. Tapi tidak lebih dari satu bulan (prosesnya) selama semuanya lengkap,” kata pendiri PT Rifa Capital sebagai holding company ini.

Dengan seluruh strategi, termasuk pemberian insentif pajak, Bahlil optimistis, target investasi di 2022 akan tercapai sebesar Rp 1.200 triliun. Kendati belum dipatok, diproyeksi target 2023 juga akan mengarah ke realisasi yang positif.

“Insyaallah bisa (tercapai target investasinya), karena kita mempunyai data-data investasi yang berprospek untuk masuk ke Indonesia di tahun 2023. Di samping itu sebagian yang sudah jalan di 2022 tidak mungkin disetop. Di 2022, ada yang baru selesai 50 persen, 60 persen, dan akan dilanjutkan di 2023,” kata Bahlil

Seperti diketahui, jenis fasilitas perpajakan yang dapat diajukan melalui OSS selain tax allowance dan tax holiday, antara lain meliputi fasilitas pajak Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), fasilitas impor, super tax deduction, dan lainnya.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK/0.10/2020 tentang Perubahan atas Perubahan PMK Nomor 11/PMK.011/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Tertentu dan/atau Daerah-Daerah Tertentu.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Keberatan Kepabeanan

Pada kesempatan berbeda, juru bicara Kemenves/BKPM Tina Talisa menyampaikan, PMK Nomor 96 itu menegaskan pendelegasian kewenangan fasilitas memberikan insentif pajak, dari sebelumnya dilakukan oleh dirjen pajak menjadi dilaksanakan oleh menteri investasi/kepala BKPM.

“Dalam PMK ini permohonan fasilitas perpajakan dilakukan melalui OSS mulai pengajuan permohonan, verifikasi dokumen permohonan sampai dengan penerbitan SK (Surat Keputusan) pemberian fasilitas, semuanya oleh BKPM. Terpenting, yang perlu diingat oleh investor adalah pengajuannya dilakukan sebelum produksi komersial dilakukan. Jangan sampai terlewat. Prosedur baru ini adalah inovasi dalam birokrasi perizinan investasi, harus cepat dan memudahkan. Sesuai dengan pesan bapak presiden, negara yang cepat akan mengalahkan yang lambat,” ujar Tina.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *