in ,

Penerimaan Negara 2023 Diprediksi Tak Setinggi Tahun Ini

Penerimaan Negara 2023
FOTO: Sekab RI

Penerimaan Negara 2023 Diprediksi Tak Setinggi Tahun Ini

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani indrawati memprediksi, penerimaan negara tahun 2023 tidak akan setinggi tahun ini yang diproyeksi mencapai Rp 2.436,9 triliun atau melebihi target 107,5 persen terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022. Pasalnya, pemerintah menilai kenaikan harga komoditas global tidak akan terjadi lagi pada tahun depan.

“Saat ini windfall dari harga komoditas sangat tinggi. Kita proyeksikan penerimaan pajak akibat lonjakan harga komoditas telah mencapai Rp 279 triliun (di 2021). Penerimaan pada bea keluar juga melonjak hingga Rp 48,9 triliun, khususnya dari minyak kelapa sawit. Ini tidak akan terulang atau tidak akan setinggi di tahun depan. Karena kalau kita lihat, tahun 2021 harga harga minyak mencapai 95-100 dollar per barel, tahun depan diperkirakan akan melemah pada level 90 dollar AS per barel, ” ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers terkait Sidang Kabinet Paripurna, di Kantor Presiden, (8/8).

Baca Juga  Kurs Pajak 20 - 26 Maret 2024

Seperti diketahui, mayoritas harga komoditas di tahun ini telah mengalami kenaikan, seperti pada batu bara, bauksit, nikel, tembaga, hingga kelapa sawit/Crude Palm Oil (CPO). Kenaikan ini terjadi, utamanya dipicu oleh kondisi geopolitik Rusia dan Ukraina yang terjadi mulai awal 2021.

“Harga-harga batu bara yang kini mencapai 244 dollar AS, tahun depan akan lebih lemah, yaitu di level 200 dollar AS. Sementara CPO juga diperkirakan akan menurun. Hal inilah yang akan dipertimbangkan dalam mengestimasi penerimaan negara ke depan. Dari sisi belanja, pemerintah akan tetap fokus merampungkan pembangunan-pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, subsidi dan kompensasi masih juga sangat besar,” ujar Sri Mulyani.

Ia memastikan, pemerintah telah membuat beberapa skenario apabila gejolak global akan lebih besar dari yang diperkirakan. Kondisi global akan menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023.

Baca Juga  Pemerintah Resmi Berlakukan Insentif PPnBM DTP 100 Persen

Presiden Joko Widodo akan menyampaikan RAPBN 2023 dan Nota Keuangan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 16 Agustus 2022 mendatang.

Sebelumnya, pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR telah menyepakati Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEMPPKF) 2023. Acuan ini akan menjadi rancangan awal dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Secara rinci, asumsi dasar ekonomi makro dalam RAPBN 2023 yang disepakati pemerintah dan Banggar DPR, antara lain:

  • Pertumbuhan ekonomi di rentang 5,3 persen-5,9 persen.
  • Inflasi sekitar 2 persen-4 persen.
  • Nilai tukar rupiah di kisaran Rp 14.300 per dollar AS hingga Rp 14.800 per dollar AS.
  • Harga minyak mentah Indonesia di kisaran 90 dollar AS per barel hingga 110 dollar AS per barel.
  • Lifting minyak bumi di kisaran 660 ribu barel per hari hingga 680 ribu barel per hari.
  • Lifting gas bumi di kisaran 1.050 hingga 1.150 ribu barel per hari.
  • Tingkat kemiskinan 7,5 persen-8,5 persen.
  • Tingkat pengangguran terbuka 5,3 persen-6 persen.
  • Rasio gini 0,375-0,378.
  • Indeks pembangunan manusia 73,31-73,49.
  • Pendapatan negara 11,19 persen-12,24 persen terhadap PDB.
  • Perpajakan 9,30 persen-10 persen terhadap PDB.
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 1,88-2,22 persen terhadap PDB
  • Belanja negara 13,80 persen-15,10 persen terhadap PDB.
Baca Juga  Sri Mulyani: Sekitar 40 Ribu Pegawai DJP Sedang Dilatih Operasikan “Core Tax”

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *