Definisi Penerimaan dan Pendapatan Negara
Pajak.com, Jakarta – Barangkali Anda kerap mendengar dan membaca istilah penerimaan negara dan pendapatan negara. Keduanya, memiliki perbedaan fundamental yang perlu Anda dipahami. Apa itu? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan regulasi yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 Ayat (9), penerimaan negara adalah uang yang masuk ke kas negara.
– Pajak, diantaranya terdiri dari pajak dalam negeri, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
– Bea dan cukai, antara lain meliputi bea masuk, bea keluar, dan cukai.
– Penerimaan negara bukan pajak (PNBP), terdiri dari penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah, pemanfaatan sumber daya alam, penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan, penerimaan dari pelayanan yang dilaksanakan pemerintah, penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi, penerimaan berupa hibah yang merupakan hak pemerintah, dan penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri.
– Hibah, meliputi hibah terencana yang dicatat melalui daftar rencana kegiatan hibah (DRKH); hibah langsung; hibah yang dilakukan Bendahara Umum Negara (BUN) atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN); hibah tanpa melalui BUN dan KPPN; hibah dalam negeri atau dari lembaga keuangan maupun nonkeuangan dalam negeri, pemerintah daerah, perusahaan atau orang asing yang melakukan kegiatan atau berdomisili di Indonesia; serta hibah luar negeri, yakni yang bersumber atau diberikan oleh negara asing, lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), lembaga internasional, lembaga keuangan asing, atau lembaga lainnya serta perusahaan atau orang Indonesia yang berdomisili dan melakukan kegiatan di luar negeri.
Sesuai UU Nomor 17 Tahun 2003, pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang berasal dari penerimaan negara. Namun, pengembalian belanja negara tahun anggaran lalu bukan termasuk pendapatan negara.
Pendapatan negara di Indonesia dirancang dan dikelola dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Adapun APBN berfungsi sebagai dasar pengalokasian penerimaan negara yang merupakan pendapatan negara dan digunakan untuk menjalankan program pembangunan.
Dalam teori ekonomi makro, pendapatan negara dapat dihitung dengan tiga pendekatan, yaitu:
- Pendekatan konsumsi, dihitung dengan cara menjumlahkan seluruh pendapatan (upah, sewa, bunga, dan laba) yang diterima rumah tangga konsumsi dalam suatu negara selama satu periode tertentu, sebagai imbalan atas faktor-faktor produksi yang diberikan kepada perusahaan.
- Pendekatan produksi, dihitung dengan cara menjumlahkan nilai seluruh produk yang dihasilkan suatu negara dari bidang industri, agraris, ekstraktif, jasa, dan niaga selama satu periode tertentu. Nilai produk yang dihitung dengan pendekatan ini adalah nilai jasa dan barang jadi (bukan bahan mentah atau barang setengah jadi).
- Pendekatan pengeluaran, dihitung dengan cara menghitung jumlah seluruh pengeluaran untuk membeli barang dan jasa yang diproduksi dalam suatu negara selama satu periode tertentu. Perhitungan dengan pendekatan ini dilakukan dengan menghitung pengeluaran yang dilakukan oleh empat pelaku kegiatan ekonomi negara, yaitu rumah tangga, pemerintah, investasi, dan selisih antara nilai ekspor dikurangi impor.
Widyaiswara Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Budi Sudarso mengatakan, penerimaan negara belum tentu merupakan pendapatan negara. Dan, sebaliknya.
Secara sederhana, ia mengilustrasikan, misalnya, Budi memiliki teman bernama Ani. Kemudian, Ani mentransfer dan meminta tolong kepada Budi untuk memberikan uang itu ke orangtuanya sebesar Rp 10 juta. Maka, uang sebesar Rp 10 juta bisa disebut sebagai penerimaan Budi, namun bukan merupakan pendapatan karena tidak menghasilkan kekayaan.
Comments