Kemenkeu Klaim Penerapan Pajak Minimum Global Bisa Tambah Penerimaan Negara Rp 8,8 Triliun
Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) klaim bahwa penerapan pajak minimum global di Indonesia dapat meningkatkan penerimaan pajak negara dari Rp 3,8 triliun hingga Rp 8,8 triliun.
“Penerapan pajak minimum global ini akan menghasilkan penerimaan pajak Rp 3,8 triliun hingga Rp 8,8 triliun,” kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II Thomas Djiwandono dalam acara International Tax Forum 2024, dikutip Pajak.com pada Rabu (25/9).
Thomas menjelaskan bahwa, pajak tambahan ini berasal dari peraturan pajak minimum global dengan mekanisme pengenaan tarif pajak efektif sebesar 15 persen. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari Pilar 2 yang digagas oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) sebagai solusi untuk mencegah perusahaan multinasional mengalihkan keuntungannya ke negara dengan tarif pajak rendah.
Jika Indonesia tidak segera mengadopsi kebijakan ini, negara lain yang menerapkannya dapat mengambil alih potensi pajak yang seharusnya diterima oleh Indonesia.
Keponakan presiden terpilih Prabowo Subianto ini menjelaskan, berdasarkan penilaian dampak ekonomi OECD pada tahun 2017-2022 kebijakan ini akan mampu menurunkan laba pajak rendah global hingga sekitar 80 persen secara global. Saat ini, sekitar 36 persen dari laba perusahaan global ditempatkan di negara dengan tarif pajak rendah, dan kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan angka tersebut menjadi sekitar 7 persen.
Secara global, pajak minimum ini diperkirakan dapat menghasilkan tambahan penerimaan negara sebesar 155 miliar dollar Amerika Serikat (AS) hingga 192 miliar dollar AS per tahun.
Untuk diketahui, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menandatangani Multilateral Instrument (MLI) Subject to Tax Rule (STTR) bersama dengan pimpinan dari 42 negara dan yurisdiksi lainnya. Langkah tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendorong transparansi ekonomi dan perpajakan.
Adapun, MLI STTR adalah salah satu instrument penerapan Pilar 2 yang merupakan bagian dari kesepakatan global untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat.
“Mobilisasi sumber daya domestik sangat penting bagi suatu negara dan STTR menyediakan jalan bagi negara-negara untuk melindungi basis pajak mereka,” ujar Sri Mulyani di Jakarta pada Jumat (20/9).
STTR memungkinkan suatu negara untuk mengenakan pajak tambahan sampai dengan 9 persen atas penghasilan tertentu, seperti royalti, bunga, dan beberapa jenis jasa yang dibayarkan ke negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) jika memberlakukan tarif pajak kurang dari 9 persen.
Namun, ketentuan ini hanya berlaku atas penghasilan intragrup dengan nilai diatas 1 juta euro dalam satu tahun pajak (materiality threshold). Sementara, untuk penghasilan selain bunga dan royalti, nilai pembayaran harus melebihi biaya pokok ditambah dengan margin 8,5 persen (mark-up threshold).
Comments