in ,

DJP: PMK 69/2024 tentang “Tax Holiday” Sesuaikan Penerapan Pajak Minimum Global 

Penerapan Pajak Minimum
FOTO: IST

DJP: PMK 69/2024 tentang “Tax Holiday” Sesuaikan Penerapan Pajak Minimum Global 

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan atau tax holiday. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa aturan yang berlaku 9 Oktober 2024 ini untuk menyesuaikan layanan perpajakan dalam core tax dan penerapan kebijakan pajak minimum global.

Penerbitan PMK ini dilatarbelakangi oleh jangka waktu usulan pemberian fasilitas tax holiday yang berakhir pada tanggal 8 Oktober 2024—sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

“PMK ini terbit sebagai upaya memberikan kepastian hukum dalam rangka menjaga iklim investasi sebagai upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia, peningkatan pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak sehubungan dengan implementasi pembaruan sistem administrasi perpajakan serta penyesuaian ketentuan pemanfaatan fasilitas pengurangan PPh badan sebagai langkah antisipasi penerapan kebijakan pajak minimum global,” jelas DJP dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com(15/11).

Secara umum, PMK ini memuat penyesuaian kriteria untuk memperoleh fasilitas tax holiday, yaitu Wajib Pajak badan harus melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan keputusan atau pemberitahuan mengenai pemberian fasilitas PPh badan berbasis penanaman modal—termasuk keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan PPh badan berdasarkan peraturan pemerintah (PPh) mengenai pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga  3 Skema Pajak Minimum Global, Mana yang Lebih Menguntungkan Indonesia?

DJP juga menyebut bahwa PMK Nomor 69 Tahun 2024 penambahan klausul, yakni Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan PPh badan yang masih berlaku baik sebelum maupun sesudah berlakunya PMK ini.

“Termasuk ke dalam ruang lingkup Wajib Pajak tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengenaan pajak minimum global terhadap grup perusahaan multinasional di Indonesia, akan dikenai pajak tambahan minimum domestik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Melalui PMK ini, diatur juga perpanjangan jangka waktu usulan pemberian fasilitas pengurangan PPh badan yang ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2025,” tambah DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengimbau agar seluruh Wajib Pajak badan yang ingin memperoleh fasilitas tax holiday dapat memedomani PMK ini.

“Kami siap membantu memberikan pemahaman atas ketentuan dalam PMK Nomor 69 Tahun 2024 tersebut,” imbuh Dwi.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *