in ,

Komwasjak Kemenkeu Soroti Ancaman Suap Pegawai DJP dan DJBC

Komwasjak Kemenkeu Ancaman Suap Pegawai DJP dan DJBC
FOTO: IST

Komwasjak Kemenkeu Soroti Ancaman Suap Pegawai DJP dan DJBC

Pajak.com, Jakarta – Ketua Komite Pengawasan Perpajakan (Komwasjak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Amien Sunaryadi mengungkapkan adanya ancaman serius terkait suap yang masih membayangi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Amien menyebutkan bahwa hingga saat ini, banyak pegawai DJP dan DJBC yang terlibat dalam kasus suap. Ia menyoroti bahwa masalah ini dapat mempengaruhi kinerja institusi secara keseluruhan jika tidak segera diatasi.

“Komwasjak mengidentifikasi bahwa sampai dengan saat ini personel DJP maupun DJBC masih terpapar dengan risiko suap. Dari kajian yang diilakukan hampir semua personil DJP dan DJBC yang dipidana karena suatu pelanggaran hukum itu dikarenakan terlibat suap,” kata Amien dalam acara Seminar Nasional Taxplore 2924 dikutip Pajak.com pada Jumat (4/10).

Baca Juga  Wadah Penyelesaian Sengketa Pajak secara Profesional dan Berkeadilan

Amien menilai bahwa, langkah-langkah mitigasi untuk mengurangi risiko suap di kedua lembaga tersebut masih kurang memadai. Menurutnya, tindakan pencegahan terhadap suap harus segera ditingkatkan agar tidak menular ke Badan Penerimaan Negara (BPN) yang direncanakan akan dibentuk pada pemerintahan baru presiden terpilih Prabowo Subianto.

Jika tidak ditangani dengan baik, risiko suap ini dikhawatirkan akan terbawa ke BPN. “Jadi kalau risiko terpapar suap ini terbawa sampai ke BPN mitigasnya belum dibuat, ada kemungkinan besar personil BPN nanti juga akan terlibat suap,” tambah Amien.

Amien menekankan bahwa, reformasi internal diperlukan di DJP dan DJBC untuk mengurangi risiko suap. Dengan adanya langkah mitigasi yang lebih kuat, diharapkan praktik suap dapat ditekan sebelum berdampak pada institusi baru. Hal ini penting agar institusi penerimaan negara dapat berfungsi dengan maksimal tanpa terpengaruh oleh praktik suap.

Baca Juga  DJP: Pemeriksaan Pajak Lebih Singkat! Ada yang Paling Lama 1, 3, dan 5 Bulan 

Untuk diketahui, Prabowo Subianto berencana untuk membentuk BPN yang secara khusus akan mengelola pajak hingga bea dan cukai.

Kementerian baru tersebut merupakan gabungan DJP dan DJBC, yang saat ini masih berada di bawah Kemenkeu. Perubahan kelembagaan ini diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak, cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Langkah ini juga diambil untuk memisahkan urusan penerimaan negara dari Kemenkeu.

BPN juga telah masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025. Lembaga yang disebut sebagai Badan Otorita Penerimaan Negara ini diharapkan mampu meningkatkan rasio penerimaan perpajakan hingga 12 persen terhadap PDB pada 2025. Angka ini meningkat dari 10,21 persen pada tahun 2023, dengan tujuan untuk memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pembangunan nasional.

Baca Juga  Status SPT Tahunan Badan Gagal Kirim atau Data Tidak Valid? Begini 7 Solusi dari DJP 

“Melalui pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara untuk meningkatkan tax ratio sehingga APBN dapat menyediakan ruang belanja yang memadai bagi pelaksanaan pembangunan dalam rangka mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” isi dokumen RKP 2025.

Dokumen RKP 2025 menyebutkan bahwa, peningkatan rasio pajak ini akan didorong oleh beberapa strategi, seperti percepatan implementasi core tax administration system, dan optimalisasi pengelolaan data berbasis risiko. Selain itu, insentif pajak yang tepat sasaran juga akan diterapkan untuk mendukung sektor-sektor prioritas seperti pertanian, manufaktur, pariwisata, dan UMKM.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *