in ,

Batas Waktu Perpanjangan Pelaporan SPT 31 Mei

Batas Waktu Perpanjangan Pelaporan SPT 31 Mei
FOTO: IST

Batas Waktu Perpanjangan Pelaporan SPT 31 Mei

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan kepada Wajib Pajak yang mendapatkan perpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Bagi Wajib Pajak orang pribadi, maka batas akhir perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan adalah 31 Mei 2023. Sementara, Wajib Pajak badan memiliki deadline pelaporan SPT tahunan pada 30 Juni 2023.

“Pengingat untuk Kawan Pajak yang mengajukan perpanjangan pelaporan SPT tahunan bahwa batas waktu perpanjangan SPT tahunan adalah 2 bulan sejak batas akhir pelaporan SPT tahunan (sejak 31 Maret untuk Wajib Pajak dan 30 April bagi Wajib Pajak badan). Segera laporkan SPT tahunan melalui pajak.go.id,” tulis DJP dalam akun resmi Instagram (@ditjenpajakri), dikutip Pajak.com (18/5).

Sebagai informasi, ketentuan mengenai perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan diatur dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243 Tahun 2014. Berdasarkan Pasal 13 dan 17 PMK Nomor 243/PMK.03/2014, Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan dalam kurun waktu 2 bulan setelah diberi perpanjangan waktu, maka dikenai sanksi administrasi sesuai Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sanksi itu berupa denda Rp 100 ribu untuk Wajib Pajak orang pribadi dan Rp 1 juta bagi Wajib Pajak badan.

Baca Juga  Sekitar 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK - NPWP

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengungkapkan, sebanyak 11.718 Wajib Pajak badan telah mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan hingga 30 April 2023.

“Wajib Pajak badan yang mengajukan perpanjangan akan terhindar dari sanksi administrasi sebesar Rp 1 juta karena terlambat menyampaikan SPT tahunan. Sementara itu, secara agregrat SPT tahunan yang telah diterima dari seluruh Wajib Pajak sebanyak 13.178.812,” ungkap Dwi.

DJP telah menerima pelaporan SPT tahunan badan sebanyak 939.948 hingga 30 April 2023 atau tumbuh 4,13 persen dibandingkan periode yang sama di tahun lalu. Sementara, SPT tahunan orang pribadi yang diterima DJP sebesar 9,18 juta hingga 31 Maret 2023.

Baca Juga  Kanwil DJP Sumut I Ingatkan Wajib Pajak Badan Lapor SPT Sebelum 30 April

Kini, melaporkan SPT tahunan semakin mudah karena dapat dilakukan secara on-line, baik melalui e-Filing maupun e-Form. Di sisi lain, DJP mengimbau agar Wajib Pajak melaporkan SPT tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas. Syarat ini ditegaskan dalam PMK Nomor 243/PMK.03/ 2014 tentang Surat Pemberitahuan. Sebab setelah SPT tahunan dilaporkan oleh Wajib Pajak, DJP akan melakukan penelitian dan membandingkannya dengan data/informasi yang dimiliki otoritas dari pelbagai lembaga.

Apabila SPT tahunan tidak diisi dengan benar, Wajib Pajak mempunyai beragam risiko yang berpotensi terjadi, seperti pemeriksaan, penyidikan, hingga penegakan hukum lainnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Hingga 15 Maret 2024 Terkontraksi Penurunan Harga Komoditas

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *