in ,

DJP: Pembetulan SPT Tahunan Bisa Dilakukan Sebelum Pemeriksaan

Pembetulan SPT Tahunan
FOTO: IST

DJP: Pembetulan SPT Tahunan Bisa Dilakukan Sebelum Pemeriksaan

Pajak.com, Jakarta – Wajib Pajak memiliki kesempatan melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan sepanjang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum menyampaikan surat pemeriksaan. Hal itu disampaikan DJP melalui akun resmi Twitter @kring_pajak.

“Min @kring_pajak, mau tanya terkait pembetulan SPT tahunan badan. Kalau mau melakukan pembetulan SPT (tahunan) dari tahun 2016 masih bisa? Saya lihat di DJP hanya sampai dengan tahun 2017. Lalu, bila pembetulan SPT tahunan 2016-2019 itu KB (kurang bayar) dan 2020-2022-nya nihil, yang berubah hanya balance sheet-nya, apakah bisa?”, tulis salah satu warganet, dikutip Pajak.com, (17/5).

DJP pun menjawab, “Hai, Kak. Jika status SPT tahunan badan kakak nihil dan kurang bayar, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan, maka masih tetap dapat dilakukan pembetulan. Untuk pembetulan tahun 2016 yang tidak disediakan di DJP Online, silakan kakak dapat melaporkannya menggunakan file CSV (comma separated values) yang didapatkan dari aplikasi e-SPT tahunan badan dan dilaporkan melalui KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdaftar atau melalui e-Filing DJP Online.”

Baca Juga  Kanwil DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar Rp 1,95 M

Di sisi lain, perlu dicermati bahwa apabila pembetulan SPT tahunan menyebabkan kurang bayar atau utang pajak menjadi lebih besar, maka Wajib Pajak akan dikenai sanksi administrasi.

Artinya, jika kekurangan pembayaran pajak ditemukan oleh DJP, melalui pemeriksaan dan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Wajib Pajak harus membayar sanksi bunga sebesar suku bunga acuan Bank Indonesia ditambah dengan uplift factor paling tinggi 15 persen. Adapun uplift factor ditentukan berbeda-beda berdasarkan derajat kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) s.t.d.t.d Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak Lewat Sistem e-Tax Court

Untuk pelanggaran terkait self assessment, uplift factor ditentukan mulai dari 0 persen sampai dengan 10 persen, sedangkan uplift factor untuk pelanggaran berdasarkan official assessment adalah yang paling tinggi, yaitu sebesar 15 persen. Meski demikian, tarif sanksi bunga yang baru ini masih lebih rendah daripada tarif 2 persen dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dengan demikian, agar terhindar dari pengenaan sanksi, Wajib Pajak sebaiknya menyampaikan SPT tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas. Dalam Pasal 3 Ayat (1) UU KUP, yang dimaksud dengan benar adalah benar dalam pengitungan, benar dalam menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Sementara, lengkap diartikan bahwa SPT tahunan telah memuat semua unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur lain yang harus dilaporkan. Sedangkan, jelas berarti SPT tahunan harus memuat asal-usul dari objek pajak yang dilaporkan atau unsur-unsur lain yang memang wajib dilaporkan.

Baca Juga  Sekitar 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK - NPWP

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *