in ,

Ketentuan Kepabeanan atas Barang Impor Bawaan Penumpang

Barang Impor Bawaan Penumpang
FOTO: IST

Ketentuan Kepabeanan atas Barang Impor Bawaan Penumpang

Seiring meningkatnya aktivitas penerbangan internasional, tentunya ada banyak ketentuan yang wajib kita ketahui dan patuhi. Salah satunya adalah ketentuan kepabeanan atas barang impor bawaan penumpang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. PMK ini berlaku bagi para penumpang yang baru saja tiba di Indonesia, setelah bepergian dari luar negeri.

Sesuai dengan PMK Nomor 203/PMK.04/2017, barang impor bawaan penumpang terbagi menjadi dua, dan masing-masing memiliki ketentuan yang berbeda sebagai berikut:

1. Barang Personal Use

Merupakan barang pribadi penumpang yang dipergunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan. Barang personal use sendiri terdiri atas:

  1. Barang yang diperoleh dari Luar Daerah Pabean (Luar Negeri) dan tidak akan dibawa kembali ke Luar Daerah Pabean;
  2. Barang yang diperoleh dari dalam Daerah Pabean; dan/atau
  3. Barang yang diperoleh dari luar Daerah Pabean, yang akan digunakan selama berada di Daerah Pabean dan akan dibawa kembali pada saat Penumpang meninggalkan Daerah Pabean.
Baca Juga  Cara Simpel Hitung Pajak atas THR

2. Barang Non-Personal Use

Merupakan barang impor yang dibawa oleh penumpang selain barang pribadi.

Terhadap barang personal use yang diperoleh dari luar negeri, terdapat pembebasan Bea Masuk. Namun, pembebasan Bea Masuk tersebut dibatasi dengan jumlah maksimal nilai pabean sebesar 500 dollar Amerika Serikat per orang. Adapun terhadap barang pribadi penumpang yang melebihi batas nilai pabean sebagaimana disebutkan di atas, akan dikenakan Bea Masuk sebesar 10 persen dan Pajak Dalam Rangka Impor.

Selain pembebasan Bea Masuk atas barang personal use yang merupakan barang kena cukai seperti produk-produk hasil tembakau dan minuman beralkohol, diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak:

  1. 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya; dan/atau
  2. 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol.
Baca Juga  Kanwil DJP Jakbar Catat Penerimaan Pajak Rp 10,27 T

Jika penumpang membawa barang-barang kena cukai melebihi jumlah yang disebutkan di atas, Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea dan Cukai) berwenang untuk memusnahkan kelebihan jumlah tersebut dengan atau tanpa  disaksikan penumpang yang bersangkutan. Adapun terhadap barang non-personal use, tidak ada pembebasan Bea Masuk dan Cukai, serta tetap dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.

Selain itu, barang-barang bawaan penumpang juga wajib diberitahukan secara lisan atau tertulis kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean. Pemberitahuan secara tertulis dapat disampaikan menggunakan customs declaration atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus. Untuk penyampaian dokumen customs declaration, penumpang dapat menyampaikan dokumen tersebut secara on-line melalui tautan https://ecd.beacukai.go.id/.

Baca Juga  Kanwil DJP dan DJBC se-Jakarta Sinergi dengan Kejati dalam Penegakan Hukum Perpajakan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *