in ,

Mudah Bayar Pajak di Era Digital

Mudah Bayar Pajak di Era Digital
FOTO: TAXPRIME

Mudah Bayar Pajak di Era Digital

Mudah Bayar Pajak di Era Digital. Pada era digital saat ini, kita dapat mengakses atau mendapatkan informasi yang dibutuhkan dengan mudah dan cepat. Hal ini disebabkan oleh perkembangan teknologi yang sangat pesat dari tahun ke tahun dalam setiap bidang. Salah satu bidang yang ikut berkembang menyesuaikan era digital yaitu perpajakan. Namun, pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apa saja perkembangan-perkembangan tersebut, seperti kemudahan dalam membayar pajak.

Seperti kita ketahui, pajak merupakan salah satu bagian penting bagi penerimaan sebuah negara. Semakin banyak orang membayar pajak, maka semakin banyak juga fasilitas dan manfaat yang diberikan kembali oleh negara kepada masyarakat. Menurut Prof. Dr. PJA. Adriani, pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak dapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas pemerintah.

Baca Juga  Wali Kota Balikpapan: Jangan Lupa Lapor SPT dan Padankan NIK - NPWP

Di Indonesia pajak terbagi atas 2 jenis berdasarkan pemungut dan pengelolanya, yaitu:

Pajak Pusat, yaitu pajak yang pemungutan dan pengelolaannya dilakukan oleh negara atau pemerintah pusat yang terdiri dari:

  1. Pajak Penghasilan (PPh);
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM);
  4. Bea Meterai; dan
  5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pajak Daerah, yaitu pajak yang pemungutan dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah daerah ditingkat provinsi dan kabupaten/kota. Pajak Daerah terdiri dari:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor;
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  4. Pajak Air Permukaan;
  5. Pajak Rokok;
  6. Pajak Hotel;
  7. Pajak Restoran;
  8. Pajak Hiburan;
  9. Pajak Reklame;
  10. Pajak Penerangan Jalan;
  11. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  12. Pajak Parkir;
  13. Pajak Air Tanah;
  14. Pajak Sarang Burung Walet;
  15. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
  16. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
Baca Juga  Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Pemilik Perusahaan Pupuk Diserahkan ke Kejati Sumut 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku pemangku kepentingan atau garda terdepan dari penyelenggaraan administrasi perpajakan Indonesia, juga menerapkan sistem informasi dan teknologi terkini. Teknologi yang dimaksud adalah layanan perpajakan berbasis on-line, seperti pembayaran pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa, pelaporan SPT Tahunan, dan sebagainya. Hal ini sangat membantu para Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Sebagai contoh, kini Wajib Pajak dapat membayar pajak terutang secara on-line melalui platform e-commerce dan digital banking.

Sebagai informasi, dilansir dari media.neliti.com, platform adalah sebuah wadah yang dipakai untuk menjalankan sebuah sistem sesuai dengan rencana program yang telah dibuat. Sedangkan digital banking adalah layanan atau kegiatan perbankan dengan menggunakan sarana elektronik atau digital milik bank, dan/atau melalui media digital milik calon nasabah dan/atau nasabah bank yang dilakukan secara mandiri, dikutip dari situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga  Isi Pengumuman Terbaru DJP tentang Pengusaha Kena Pajak

Adapun untuk melakukan pembayaran pajak secara on-line, Wajib Pajak terlebih dahulu harus membuat ID Billing melalui sistem informasi DJP pada laman djponline.pajak.go.id. Setelah mendapatkan ID Billing, Wajib Pajak dapat membayarkan pajak terutangnya melalui platform e-commerce dan digital banking.

Pada platform e-commerce, Wajib Pajak dapat membayarkan pajaknya tergantung dari ada atau tidaknya fitur pembayaran pajak yang diberikan. Sementara untuk digital banking, Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran melalui mobile banking dimana terdaftar sebagai nasabah. Oleh karena itu, kini Wajib Pajak dapat dengan mudah untuk melakukan kewajiban pembayaran pajaknya dimana saja.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *