in ,

“Windfall Tax”, Apakah Itu?

“Windfall Tax”
FOTO: TAXPRIME

Windfall tax mungkin masih asing bagi sebagian orang, namun sebenarnya bukanlah istilah baru. Lalu, apakah windfall tax itu?

Secara definisi, windfall tax atau dikenal juga sebagai pajak rezeki nomplok adalah pajak yang dipungut pemerintah terhadap industri tertentu, ketika kondisi ekonomi memungkinkan industri tersebut mengalami keuntungan yang jauh di atas rata-rata.

Cambridge Dictionary juga mendefinisikan windfall tax sebagai pajak tambahan yang dibebankan pemerintah kepada perusahaan, ketika memperoleh keuntungan besar yang tidak terduga, terutama jika perusahaan tersebut terbantu oleh kondisi ekonomi. Perusahaan yang termasuk dalam sasaran pengenaan windfall tax biasanya paling sering adalah yang bergerak dalam industri berbasis komoditi.

Selain itu, kebijakan windfall tax juga dapat diterapkan terhadap individu yang mendadak menjadi kaya karena menerima uang dalam jumlah besar dari hadiah, warisan, game show, judi, atau menang lotre. Namun, dalam banyak kasus, penerima warisan, hadiah dari anggota keluarga atau teman, dan pembayaran asuransi jiwa, justru dibebaskan dari pajak (Johnson, 2020).

Pengenaan windfall tax ini diproyeksikan pemerintahan suatu negara sebagai salah satu opsi untuk meningkatkan penerimaan pajak. Beberapa negara di belahan dunia telah melakukan praktik pemungutan “pajak tambahan” terhadap perusahaan yang memperoleh kelebihan keuntungan ditengah ledakan komoditas, sebagai dampak perang antara Rusia-Ukraina dan disrupsi supply chain.

Bersumber dari Reuters, berikut adalah daftar beberapa negara di Eropa yang telah memberlakukan windfall tax untuk perusahaan energi yang memperoleh laba berlebih akibat dari lonjakan tinggi harga energi setelah invasi Rusia ke Ukraina.

Baca Juga  Tahapan Menghitung Besaran Penghasilan Kena Pajak

AUSTRIA

Pemerintah Austria telah menerapkan windfall tax hingga 40 persen untuk perusahaan minyak dan gas yang memperoleh keuntungan 20 persen di atas rata-rata empat tahun sebelumnya, hingga akhir tahun 2023. Namun, perusahaan dapat menurunkan tarif pajak menjadi 33 persen jika mereka berinvestasi dalam energi terbarukan.

BULGARIA

Parlemen Bulgaria telah menyetujui penerapan windfall tax sementara sebesar 33 persen sesuai dengan kesepakatan di seluruh Uni Eropa. Pajak tersebut akan berlaku untuk perusahaan energi yang memperoleh keuntungan 20 persen di atas rata-rata empat tahun sebelumnya.

REPUBLIK CEKO

Pemerintah Republik Ceko telah menyetujui windfall tax sebesar 60 persen untuk perusahaan energi dan bank, serta akan membatasi pendapatan perusahaan listrik. Pengenaan pajak tersebut akan dimulai pada tahun 2023, berlaku untuk laba perusahaan yang melebihi 120 persen dari rata-rata laba tahun 2018-2021 dan berada di atas tarif pajak perusahaan 19 persen.

Baca Juga  Jokowi dan Jajaran Menteri Lapor SPT secara “On-Line”

FINLANDIA

Pemerintah Finlandia sedang bersiap untuk memperkenalkan pajak sementara yang baru atas keuntungan berlebih dari perusahaan energi. Pajak tambahan atas keuntungan energi, serupa dengan pajak rezeki nomplok, akan berlangsung selama satu tahun.

ITALIA

Pemerintah Italia telah menerapkan windfall tax atas profit perusahaan energi sebesar 25 persen. Dalam versi terbaru dari rencana windfall tax yang dikutip dari Reuters, Italia akan menaikkan tarif windfall tax menjadi 50 persen dari bagian pendapatan tahun 2022 yang setidaknya 10 persen lebih tinggi dari pendapatan rata-rata tahun 2018 dan 2021.

INGGRIS

Pertengahan tahun 2022, Pemerintah Inggris mengumumkan windfall tax sebagai Energy Profit Levy (EPL) dengan tarif sebesar 25 persen. Namun, dalam Pernyataan Musim Gugur, Menteri Keuangan Inggris Jeremy Hunt mengumumkan tarif tersebut akan dinaikkan menjadi 35 persen mulai Januari 2023, dan tetap berlaku hingga Maret 2028.

Baca Juga  Bea Cukai Batasi Lima Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selain negara-negara di Eropa tersebut, pada akhir tahun 2021, Malaysia juga telah memberlakukan ketentuan windfall tax untuk menambah pendapatannya pada tahun 2022 lalu. Malaysia memberlakukan kenaikan tarif pajak atas pendapatan perusahaan dari 24 persen menjadi 33 persen terhadap perusahaan yang pendapatannya mencapai lebih dari 100 juta ringgit Malaysia atau setara dengan Rp 345,3 miliar setahun.

Seperti diketahui, sejak penghujung tahun 2021, harga komoditas utama dunia terus meroket akibat dari pandemi COVID-19 dan perang antara Rusia-Ukraina. Terjadi over demand terhadap beberapa sektor komoditas seperti batu bara, minyak sawit, dan logam. Indonesia termasuk salah satu negara yang mengalami ledakan komoditas pada sektor-sektor tersebut. Apabila kenaikan laba perusahaan berbasis komoditi tersebut berumur panjang, kira-kira perlukah windfall tax diterapkan juga di Indonesia?

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *