in ,

Kanwil DJP Jatim II Menang Perkara Praperadilan Pajak

Kanwil DJP Jatim II Menang Perkara Praperadilan Pajak
FOTO: IST

Kanwil DJP Jatim II Menang Perkara Praperadilan Pajak

Pajak.com, Jawa Timur – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur (Kanwil DJP Jatim) II bersama dengan Kantor Pusat DJP kembali menang perkara praperadilan pajak. Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menolak permohonan praperadilan melalui putusan nomor 4/Pid.Pra/2023/PN.Sda yang diajukan oleh DJ (Direktur PT SMS) dan SMS (eks karyawan PT SMS). Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin berharap, keputusan ini dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh DJ melalui Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN.Sda dan oleh SMS melalui Putusan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Sda. Dalam Perkara Praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2023/PN.Sda, DJ dan SMS secara bersama-sama mengajukan permohonan praperadilan dengan Pemerintah Indonesia, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Direktur Jenderal Pajak (DJP).

Pada Putusan Nomor 4/Pid.Pra/2023/PN.Sda yang dibacakan dalam sidang, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan para pemohon. Hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan para pemohon tidak dapat diterima karena telah mengajukan permohonan praperadilan dengan pokok permasalahan/sengketa yang sama (nebis in idem) di Pengadilan Negeri Sidoarjo dan telah berkekuatan hukum yang tetap (inkracht), yaitu Putusan Praperadilan 1/Pid.Pra/2023/PN.Sda (pemohon DJ) dan 2/Pid.Pra/2023/PN.Sda (pemohon SMS).

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Keberatan Kepabeanan

Vita menegaskan, Putusan Nomor 4/Pid.Pra/2023/PN.Sda ini memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan serta menguatkan DJP dalam upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan penegakan hukum di bidang perpajakan.

Sebagai informasi, pemeriksaan bukti permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. Sementara penyidikan adalah proses dan agenda dalam perpajakan, yang dilakukan dengan tujuan untuk proses kelanjutan dari pemeriksaan bukti permulaan pajak. Sehingga dalam prosesnya terdapat indikasi penemuan bukti lanjutan, yang mendukung bukti permulaan pajak tersebut

“Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II berkomitmen untuk melakukan tindakan penegakan hukum yang konsisten, efektif, dan berkeadilan sebagai upaya pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan karena pajak memegang peranan besar dalam menopang penerimaan negara,” jelas Vita dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(13/5).

Baca Juga  Kurs Pajak 27 Maret – 2 April 2024

Pada kesempatan yang berbeda, Vita mengungkapkan, realisasi kepatuhan formal di Kanwil DJP Jatim II yang ditunjukkan dari pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak badan mencapai 53.185 hingga 30 April 2023. Dengan rincian, 43.174 SPT Tahunan PPh disampaikan melalui e-Filing, 817.681 melalui e-Form, dan 823 melalui e-SPT. Sisanya, sebanyak 78.270 SPT Tahunan PPh disampaikan secara manual.

Adapun realisasi penerimaan pajak di Kanwil DJP Jatim II sampai dengan 3o April 2023 mencapai Rp 8,62 triliun atau 32,89 persen dari target sebesar Rp 26,2 triliun. Apabila dibandingkan dengan tahun lalu, penerimaan itu tumbuh sebesar 3,86 persen.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kewajiban pelaporan SPT tahunan oleh Wajib Pajak badan. Kepatuhan Anda dalam membayar dan melaporkan pajak merupakan kontribusi yang bermanfaat untuk pembangunan negara, seperti pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum. Kami juga mengimbau agar Wajib Pajak yang belum lapor SPT (tahunan), agar segera melaporkannya,” kata Vita.

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *