in

Kanwil DJP Jaktim dan STIE Indonesia Tingkatkan Literasi Pajak

Kanwil DJP Jaktim dan STIE Indonesia
FOTO: Kanwil DJP Jaktim

Kanwil DJP Jaktim dan STIE Indonesia Tingkatkan Literasi Pajak

Pajak.com, Jakarta Timur – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur (Kanwil DJP Jaktim) dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Indonesia menandatangani Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama untuk Tax Center STIE Indonesia, di Auditorium Paisal Kamal Kampus STIE Indonesia, Rawamangun, Jaktim. Kanwil DJP Jaktim dan STIE Indonesia sepakat untuk terus meningkatkan sosialisasi, edukasi, dan literasi kepatuhan pajak kepada masyarakat.

Ketua STIE Indonesia Associate Ridwan Maronrong menuturkan, STIE Indonesia menyambut baik kerja sama yang terbina dengan Kanwil DJP Jaktim selama ini. Perpanjangan kerja sama diharapkan dapat memperkuat program edukasi kesadaran serta pengetahuan pajak bagi seluruh mahasiswa maupun masyarakat.

Tax center kami berdiri sejak tahun 2012, tax center menjadi sangat penting untuk membantu menyosialisasikan peraturan perpajakan, baik kepada dosen, mahasiswa, maupun masyarakat. Kegiatan yang telah dilakukan oleh tax center adalah seminar, lokakarya, workshop perpajakan, konsultasi dan penyuluhan pajak. Sinergi ini bisa memperkuat kegiatan tersebut,” ungkap Ridwan dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (13/5).

Baca Juga  Kanwil DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar Rp 1,95 M

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jaktim Ismiransyah M. Zain menyampaikan rasa terima kasih kepada STIE Indonesia yang telah membantu otoritas dalam menyosialisasikan peraturan perpajakan. Ia menilai peran kampus sangat penting dalam mendukung peningkatan literasi kepatuhan pajak bagi masyarakat.

“Saya sangat berterima kasih atas terselenggaranya acara ini, semoga kerja sama ini kedepannya bisa lebih konkret, sehingga kepatuhan pajak dapat terus meningkat,” kata Ismiransyah.

Ia juga menekankan, bahwa menyosialisasikan kesadaran pajak merupakan tugas bersama. Sebab pajak berkontribusi sekitar 70 persen bagi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Di tahun 2022, belanja negara tersalurkan sebesar Rp 472,6 triliun. Secara spesifik, realisasi anggaran pendidikan melalui belanja pemerintah pusat sebesar Rp 171,5 triliun, terdiri dari non-kementerian/lembaga (K/L) Rp 16,4 triliun dan K/L Rp 155,2 triliun.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Keberatan Kepabeanan

Adapun belanja pendidikan melalui K/L, antara lain untuk Program Indonesia Pintar (PIP) Rp 11,1 triliun bagi 20,1 juta siswa, bidik misi/Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Rp 10,8 triliun bagi 847,7 ribu mahasiswa, Biaya Operasional Sekolah (BOS) Rp 9,5 triliun bagi 8,8 juta siswa, Tunjangan Profesi Guru (TPG) non-PNS Rp 12,7 triliun bagi 577,9 ribu guru. Sementara, belanja pendidikan melalui non-K/L, meliputi program Kartu Prakerja Rp 16,4 triliun untuk biaya operasional, pelatihan dan insentif bagi 5 juta pekerja. Dengan demikian, pajak telah berkontribusi membangun pendidikan yang lebih baik.

Kegiatan penandatanganan kerja sama ini dilanjutkan dengan sosialisasi bertajuk Generasi Muda Sadar Pajak yang diikuti para dosen, 150 mahasiswa, dan 15 relawan pajak. Sosialisasi ini dipandu oleh Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jaktim Adrianus Erwien.

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *