in ,

DJP: Terima Kasih Wajib Pajak Badan yang Patuh Lapor SPT

DJP Wajib Pajak Badan
FOTO: IST

DJP: Terima Kasih Wajib Pajak Badan yang Patuh Lapor SPT

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. DJP telah menerima pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak badan sebanyak 939.948 hingga 30 April 2023 (batas waktu pelaporan). Capaian ini tumbuh 4,13 persen dibandingkan pelaporan SPT Tahunan PPh badan periode yang sama di tahun lalu.

“DJP mengucapkan terima kasih kepada #KawanPajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Mayoritas Wajib Pajak badan melakukan pelaporan SPT tahunan yang secara elektronik, dengan rincian 43.174 SPT tahunan melalui e-Filing, 817.681 SPT tahunan melalui e-Form, dan 823 SPT tahunan melalui e-SPT. Sisanya, 78.270 SPT tahunan disampaikan secara manual ke kantor pajak,” ungkap DJP dalam akun resmi Instagramnya, dikutip Pajak.com (4/5).

Baca Juga  Jokowi dan Jajaran Menteri Lapor SPT secara “On-Line”

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengungkapkan, Dari jumlah tersebut diperoleh rasio kepatuhan penyampaian SPT tahunan tahun 2023 sebesar 67,78 pesen dengan pertumbuhan sebesar 1,61 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

“Meskipun tingkat kepatuhan tumbuh, DJP tetap harus berusaha agar target rasio kepatuhan penyampaian SPT tahunan tahun 2023 dapat tercapai. Target rasio kepatuhan penyampaian SPT tahunan 2023 adalah sebesar 83 persen dari jumlah wajib SPT tahunan atau sebanyak 16,1 juta SPT tahunan. Target tersebut berlaku sampai dengan akhir tahun 2023. Artinya, masih ada 2,9 juta SPT tahunan lagi yang harus disampaikan agar target tersebut tercapai. Dan dengan dukungan semua pihak, kami yakin target tersebut dapat tercapai,” ujar Dwi.

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

Dengan demikian, DJP mengimbau agar Wajib Pajak segera melaporkan SPT tahunannya hingga akhir tahun 2023—meskipun dikenakan denda administrasi Rp 100 ribu bagi Wajib Pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk Wajib Pajak badan. Ketentuan denda diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Selain itu, DJP mencatat, sebanyak 11.718 Wajib Pajak badan telah mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan hingga 30 April 2023. Dengan mengajukan perpanjangan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh badan dapat diperpanjang hingga paling lama 2 bulan. Adapun ketentuan yang mengatur permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan.

Baca Juga  AKP2I Sampaikan Aspirasi Perumusan Perubahan Izin Konsultan Pajak

“Wajib Pajak badan yang mengajukan perpanjangan akan terhindar dari sanksi administrasi sebesar Rp 1 juta karena terlambat menyampaikan SPT tahunan. Sementara itu, secara agregrat SPT tahunan yang telah diterima dari seluruh Wajib Pajak sebanyak 13.178.812,” kata Dwi.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *