in ,

Dirjen Pajak Minta RDP “Core Tax” dengan DPR Digelar Tertutup!

Dirjen Pajak DPR
FOTO: IST

Dirjen Pajak Minta RDP “Core Tax” dengan DPR Digelar Tertutup!

Pajak.com, Jakarta – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi XI DPR dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait sistem inti administrasi perpajakan atau core tax diputuskan digelar secara tertutup. Keputusan ini diambil setelah Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo, mengajukan permintaan agar rapat tidak dibuka untuk umum.

RDP yang berlangsung di Gedung DPR RI ini dipimpin oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, dan dihadiri oleh 15 anggota dari enam fraksi. Jumlah ini memenuhi kuorum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 279 dan 281 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, izinkanlah kami membuka rapat dengar pendapat Komisi XI DPR RI dengan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, dan saya tawarkan ini ke Dirjen Pajak, apakah rapat ini dibuka atau tertutup? Nanti baru saya tawarkan kepada anggota,” ujar Misbakhun saat membuka rapat, pada Senin (10/2/2025).

Baca Juga  TaxPrime Dukung Pemerintah Tingkatkan Investasi melalui Optimalisasi Fasilitas Fiskal

Menanggapi pertanyaan tersebut, Suryo menyampaikan permohonannya agar pembahasan dilakukan secara tertutup. “Kalau diizinkan pimpinan, rapat dilakukan secara tertutup,” kata Suryo.

Ketua Komisi XI DPR RI kemudian meminta pendapat dari anggota yang hadir. “Bagaimana, anggota? Setuju, ya? Oke,” ucap Misbakhun. Dengan persetujuan para anggota, rapat pun resmi dinyatakan tertutup untuk umum.

Sebelumnya, Implementasi core tax masih menghadapi sejumlah kendala teknis. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah karena berpotensi mempengaruhi kelancaran penerimaan negara.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menegaskan pentingnya perbaikan sistem ini agar tidak mengganggu proses pelaporan dan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak.

Dalam kunjungan kerja bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan jajaran DJP ke Kantor Pusat DJP pada Senin (3/2/2025), Airlangga meninjau langsung progres implementasi core tax. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perbaikan sistem berjalan optimal demi menjaga stabilitas penerimaan negara.

Baca Juga  Arek Surabaya Wajib Ketahui! Ada Program Pemutihan PBB Mulai 15 Maret 2025

“Kami melakukan peninjauan langsung dan melihat progres implementasi sistem core tax ke Kantor Pusat DJP dengan tujuan untuk melihat proses perbaikan sistem tersebut sehingga tidak mengganggu penerimaan negara,” ujar Airlangga, dikutip Pajak.com dari akun media sosial Instagram resminya @airlanggahartarto_official pada Selasa (4/2/2025).

Airlangga menekankan bahwa perbaikan tidak hanya berhenti pada aspek teknis, tetapi juga harus berdampak langsung terhadap kemudahan layanan pajak. Selain itu, Airlangga menyoroti pentingnya sinergi lintas instansi dalam mendukung efektivitas core tax. Sistem ini tidak bisa berdiri sendiri tanpa dukungan dari ekosistem administrasi negara yang lebih luas. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian di berbagai instansi pemerintah agar pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak semakin terintegrasi.

Baca Juga  “Tax Ratio” Indonesia Anjlok ke Level 10,07 Persen PDB pada 2024

“Dan yang lebih penting, perbaikan sistem core tax juga harus diimbangi oleh penyesuaian sistem di instansi lainnya agar sistem tersebut juga terkoneksi dalam upaya memperkuat dan mengintegrasikan pengawasan kepatuhan para Wajib Pajak,” jelas Airlangga.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *