Ingatkan Pelaporan SPT Tahunan, KPP Pratama Setiabudi Satu Gandeng RW Hingga Kecamatan
Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan (Kanwil DJP Jaksel) I melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Setiabudi Satu, mengingatkan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan kepada masyarakat dengan menggandeng perangkat daerah, mulai dari tingkat rukun warga (RW) hingga kecamatan setempat.
Sinergi ini dilakukan melalui acara yang digelar di aula KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu, dengan dihadiri oleh perwakilan dari Kecamatan Setiabudi, Kelurahan Karet, Kelurahan Karet Kuningan, perwakilan ketua RW di wilayah Kelurahan Karet dan Karet Kuningan, dan perwakilan Bintara Pembina Desa.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jaksel I Bambang Wijono mengapresiasi kolaborasi yang dilakukan oleh KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu dan perangkat daerah setempat dalam upaya peningkatan kepatuhan SPT tahunan.
“Kegiatan ini diharapkan dapat mengingatkan Wajib Pajak untuk melakukan pelaporan SPT tahunan lebih awal dengan bantuan internalisasi dari pemerintah daerah setempat,” ungkap Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (10/2).
Pada kesempatan yang sama, Kepala KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu Elija Setyawan turut memberikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh perangkat daerah yang hadir dan berkomitmen untuk membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya Wajib Pajak orang pribadi dalam penyampaian SPT tahunan.
”Dengan kerja sama yang terjalin erat ini, KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu dan kedua kelurahan tersebut dapat saling bertukar informasi terkait capaian kepatuhan dan langkah-langkah yang diambil untuk mencapai hasil optimal, terbukti dengan pencapaian kepatuhan SPT tahunan tahun pajak 2023 yang melebih target,” ungkap Elijina.
Per 12 Desember 2024, jumlah Wajib Pajak terdaftar di 2 kelurahan yang menjadi wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu tercatat sekitar 27.000 Wajib Pajak orang pribadi dan 18.000 Wajib Pajak badan.
Ia mengingatkan agar Wajib Pajak dapat melaporkan SPT tahunan sebelum batas waktu yang ditetapkan undang-undang, yaitu paling lambat 31 Maret bagi orang pribadi dan 30 April untuk badan.
Pada tahun 2024 ini Wajib Pajak masih melaporkan SPT tahunan melalui e-Filing yang dapat diakses melalu laman https://djponline.pajak.go.id.
Cara Lapor SPT Tahunan
Berikut Pajak.com uraikan prosedur melaporkan SPT tahunan melalui DJPOnline:
- Buka laman www.pajak.go.id dan klik login;
- Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan;
- Masuk ke dashboard, pilih “lapor” dan klik menu “e-Filing”;
- Tekan tombol “buat SPT”, kemudian akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai dengan Anda;
- Isi data pada formulir, meliputi tahun pajak, status SPT tahunan, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT tahunan sebelumnya);
- Klik “langkah selanjutnya”;
- Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja). Klik “Ya” jika data benar dan tekan “tidak” jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi lampiran bagian A;
- Pada lampiran 1 bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya. Pada bagian B, isi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Sementara bagian C, isi data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima di tempat kerja;
- Lampiran berikutnya, isi kolom identitas, status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri;
- Setelah itu, Anda akan mengetahui status SPT tahunan apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar;
- Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan diarahkan ke e-Billing;
- Setelahnya, centang “setuju” apabila data yang kamu isi sudah benar; dan
- Ambil kode verifikasi yang dikirimkan via e-mail dan masukkan ke lembar formulir. Selesai.
Sebelum lapor SPT Tahunan PPh orang pribadi, pastikan Anda mengingat Electronic Filing Identification Number (EFIN). Apabila tak mengingatnya, DJP menyediakan 5 cara ajukan permohonan lupa EFIN sebagai berikut:
- Telepon Kring Pajak 1500200;
- Fitur ‘Live Chat’ di www.pajak.go.id;
- Aplikasi M-Pajak;
- e-mail dengan alamat [email protected]; dan
- Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. Berikut daftar lengkap KPP seluruh Indonesia https://pajak.go.id/unit-kerja
Comments