in ,

Dapat Fasilitas MITA Kepabeanan, Krakatau Steel Ekspor Baja ke Italia

Fasilitas MITA Kepabeanan
FOTO: IST

Dapat Fasilitas MITA Kepabeanan, Krakatau Steel Ekspor Baja ke Italia

Pajak.com, Banten – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)/Bea Cukai Banten Rahmat Subagio dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melepas ekspor 3o ribu metrik ton baja gulungan atau hot rolled coil (HRC) yang diproduksi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk ke Italia. Rahmat mengungkapkan, aktivitas ekspor ini didukung oleh fasilitas Mitra Utama (MITA) Kepabeanan yang diterima PT Krakatau Steel.

Adapun fasilitas MITA Kepabeanan yang didapatkan oleh PT Krakatau Steel berupa pelaksanaan kegiatan importasi bahan baku dan pendampingan beragam permasalahan kepabeanan yang ditemui di lapangan.

“Penerimaan negara yang dihasilkan dari ekspor oleh PT Krakatau Steel ini mencapai 21,15 juta dollar AS atau setara Rp 315 miliar. Ekspor ini membuktikan posisi Indonesia di sektor pasar global. Menurut data kementerian perdagangan, hasil baja nasional sudah mencapai peringkat 3 ekspor unggulan Indonesia setelah batu bara dan minyak sawit,” ungkap Rahmat dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (4/5).

Baca Juga  Kanwil DJP Sumut I Ingatkan Wajib Pajak Badan Lapor SPT Sebelum 30 April

Ia menjelaskan, fasilitas MITA Kepabeanan merupakan salah satu fasilitas yang diberikan oleh Bea Cukai kepada pengguna jasa yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.04/2016, ada 7 dasar pertimbangan pemberian fasilitas MITA Kepabeanan, yaitu memiliki reputasi kepatuhan yang baik dalam 6 bulan terakhir; tidak memiliki tunggakan kewajiban kepabeanan, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang telah jatuh tempo; tidak pernah melakukan pelanggaran pidana dalam bidang kepabeanan dan/atau cukai; memperoleh penetapan jalur hijau dalam 6 bulan terakhir; memiliki bidang usaha yang jelas dan spesifik; memperoleh surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP): serta bersedia untuk ditetapkan sebagai penerima fasilitas.

Baca Juga  Daftar Lengkap Penyesuaian Jenis dan Tarif Pajak di Kota Malang

“Fasilitas ini merupakan inisiatif Bea Cukai untuk mendukung kelancaran arus barang sekaligus meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi nasional. Khusus PT Krakatau Steel, selama ini dilayani dan dalam pembinaan Bea Cukai Merak, sebagai salah satu satuan kerja vertikal dibawah Kanwil Bea Cukai Banten,” tambah Rahmat.

Ia menguraikan, manfaat yang diterima badan usaha, antara lain mendapatkan pemeriksaan pabean yang relatif sedikit dan dapat melakukan pembongkaran barang impor tanpa penimbunan, kemudian pengajuan permohonan (trucklosing) dapat melakukan pengeluaran barang impor sebagian dari peti kemas tanpa dilakukan stripping dan permohonan.

“Untuk seluruh kegiatan kepabeanan yang wajib menggunakan jaminan perusahaan berupa corporate guarantee atau surat pernyataan tertulis yang berisi kesanggupan perusahaan untuk membayar pungutan negara, sementara pengguna fasilitas MITA Kepabeanan dapat menyelesaikan kewajiban kepabeanan dalam bentuk pembayaran berkala,” jelas Rahmat.

Baca Juga  Staf Ahli Menkeu Ungkap Perubahan Proses Bisnis Perpajakan pada “Core Tax”

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *