in ,

Pendapatan Daerah Jabar Capai Rp 7,65 T per Kuartal I-2023

pendapatan daerah jabar
Foto: Bapenda Jabar

Pendapatan Daerah Jabar Capai Rp 7,65 T per Kuartal I-2023

Pajak.com, Jawa Barat – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengapresiasi kinerja Badan Pendapatan (Bapenda) Jabar yang mampu menjaga tren positif pendapatan daerah sebesar Rp 7,65 triliun hingga kuartal I-2023. Apalagi, pendapatan daerah itu mayoritas disumbang dari penerimaan pajak kendaraan bermotor. Untuk itu, Ridwan Kamil juga berterima kasih kepada masyarakat yang sudah taat menunaikan kewajiban perpajakannya.

“(Kinerja Bapenda Jabar) sudah mantep, sudah bagus, membuat pendapatan Jabar normal bahkan melebihi target. Manfaatnya buat ngaspal jalan yang sempat tertunda, buat pembangunan. Intinya uang pajak harus kembali (digunakan untuk kebermanfaatan) ke rakyat,” ungkap Ridwan Kamil, dikutip Pajak.com, (5/5).

Ia menyebutkan, kinerja pendapatan Jabar tidak hanya positif di tahun 2023, melainkan sejak tahun lalu. Realisasi pendapatan daerah di Jabar pada tahun 2022 mencapai sebesar Rp 32 triliun atau telah melebihi target. Angka tersebut di antaranya didapatkan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 22,9 triliun atau 103 persen dari target. Kontribusi terbesar dari pajak daerah senilai Rp 21,1 triliun.

Baca Juga  DJP: Skema TER Bantu Karyawan Mitigasi Potensi Bayar Pajak Terlalu Besar di Desember

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengungkapkan, realisasi pendapatan daerah di Jabar yang mencapai Rp 7,65 triliun per kuartal I-2023 itu telah melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp 6,934 triliun. Sementara, target pendapatan daerah di Jabar sepanjang 2023 adalah senilai Rp 33,52 triliun.

“Tren positif berlanjut pada momen Ramadan periode 22 Maret hingga 16 April 2023, Bapenda Jabar mendapatkan Rp 54,87 miliar dari pajak kendaraan melalui e-Samsat (aplikasi pembayaran pajak kendaraan bermotor). Semua daerah, memiliki kontribusi dalam pendapatan tersebut. Samsat Kota Bekasi menjadi salah satu daerah dengan pengelolaan pendapatan tertinggi sebesar Rp 7,66 miliar,” ungkap Dedi.

Selama Ramadan dan Lebaran, total kendaraan yang pajaknya dibayar mencapai 50.740 unit. Kendaraan yang paling banyak membayar pajak tercatat di Kabupaten Bogor dengan 6.141 unit dan Kota Bekasi mencapai 5.327 unit.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus dan Politeknik Jakarta Internasional Teken Kerja Sama Inklusi Perpajakan

“Pembayaran secara on-line yang dikerjasamakan dengan perbankan masih didominasi oleh bank bjb (PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk) mencapai Rp 51,397 miliar, Bank Mandiri sebesar Rp 2,312 miliar, serta BCA (PT Bank Central Asia Tbk) dengan Rp 1,01 miliar,” urai Dedi.

Ia mengatakan, masyarakat yang membayar pajak kendaraan melalui e-Samsat terus mengalami peningkatan pada setiap tahunnnya. Pada 2016 nilai penerimaan e-Samsat hanya Rp 8,164 miliar dengan jumlah kendaraan bermotor mencapai 10.771 unit kendaraan. Kemudian, naik dua kali lipat dari capaian tahun berikutnya yang senilai Rp 16,008 milar dari 24.052 unit kendaraan bermotor (2017), Rp 114,839 miliar dari 210.824 kendaraan bermotor (2018), Rp 406,620 miliar dari 573.242 kendaraan bermotor (2019), Rp 547,106 miliar dari 655.447 kendaraan bermotor (2020), Rp 578,992 dari 666.249 kendaraan bermotor (2021), dan Rp 685,837 miliar dari 741.030 kendaraan bermotor (2022).

Baca Juga  4 Sektor Dominan Penyumbang Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakut Sebesar Rp 8,35 T

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *