in ,

Pemprov Bengkulu Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus

Pemprov Bengkulu Pemutihan Pajak Kendaraan
FOTO: IST

Pemprov Bengkulu Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menggelar  program pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Mei – 31 Agustus 2023. Program yang diberikan berupa pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nomor kendaraan bermotor (BBNKB) hingga penghapusan pajak bea balik nama (BBN). Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K. 206. BPKD Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Bengkulu.

Kasat Lantas Iptu Jkung Riyanto mengatakan, pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat.

“Kami diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat terutama dalam usai momentum Lebaran. Mari seluruh masyarakat memanfaatkan untuk berbondong-bondong membayarkan pajak kendaraan bermotornya melalui berbagai layanan milik Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) yang ada,” ungkap Iptu Jkung, dikutip Pajak.com, (1/5).

Baca Juga  Harga Bitcoin Melonjak, Tokocrypto Bantu Investor Bayar Pajak Kripto dan Lapor SPT

Menurutnya, pembebasan sanksi pajak kendaraan ini dilakukan untuk mendorong tingkat kesadaran Wajib Pajak di Bengkulu. Sebab seperti diketahui, pajak daerah merupakan salah satu penopang pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan Provinsi Bengkulu.

“Kami juga mendorong masyarakat agar melakukan balik nama kendaraan sesuai dengan (nama) pemiliknya,” tambah Iptu Jkung.

Untuk memanfaatkan program pemutihan ini masyarakat tidak perlu repot. Masyarakat hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan/STNK (asli dan fotokopi). Sedangkan syarat untuk menikmati fasilitas pembebasan denda BBNKB, yakni lampirkan KTP, STNK, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) beserta kendaraannya, dan kuitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai.

Cara mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan pun mudah, yakni siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan; silahkan menuju ke kantor samsat terdaftar; lakukan pembayaran pajak—setelah dikurangi denda keterlambatan. Sedangkan bagi masyarakat yang memanfaatkan pembebasan BBNKB, prosedurnya juga serupa, namun ditambah dengan pengecekan fisik kendaraan dan cetak nomor pelat kendaraan baru.

Baca Juga  4 Sektor Dominan Penyumbang Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakut Sebesar Rp 8,35 T

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan diproyeksi dapat meningkatkan pendapatan asli Daerah (PAD) 2023. Sebab program pemutihan tahun 2022 (berlangsung sejak 1 Agustus hingga 30 November 2022) berhasil mencatatkan realisasi sebesar Rp 429 miliar, antara lain berasal dari pembebasan denda pajak kendaraan bermotor Rp 287 miliar dan penghapusan BBNKB Rp 162 miliar.

Secara total, PAD telah memberikan kontribusi realisasi pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022. Adapun realisasi PAD Provinsi Bengkulu sebesar Rp 1,08 triliun atau mencapai 105,6 persen dari target.

“Karena program yang dilaksanakan sebelumnya mendapat tanggapan positif dan apresiasi dari masyarakat, juga mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat, maka kembali dilaksanakan pada Mei 2023,” kata Hamka.

Baca Juga  Keuntungan Memadankan NIK dan NPWP bagi Wajib Pajak

Selain menggelar program pemutihan, Pemprov Bengkulu juga terus mengembangkan inovasi digital demi mempermudah masyarakat memenuhi kewajibannya, antara lain berupa pengembangan aplikasi Samsat Virtu dan layanan Samsat Drive Thru.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *