in ,

Memanfaatkan P3B, Bagaimana Cara Hitung PPh WNA?

pph wna
FOTO: IST

Memanfaatkan P3B, Bagaimana Cara Hitung PPh WNA?

Pajak.comJakarta – Perusahaan multinasional yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia biasanya mempekerjakan Warga Negara Asing (WNA) untuk ditempatkan sebagai pekerja ahli dan posisi strategis lainnya. Menurut aturan perpajakan dalam yurisdiksi Indonesia, jika WNA telah bertempat tinggal di Indonesia selama 183 hari dalam jangka waktu 1 tahun dan memperoleh penghasilan, maka dapat dikenakan pajak.

Dalam aturan yang berlaku sebelumnya, pajak dikenakan atas penghasilan WNA yang diterima dari Indonesia maupun luar negeri. Namun, sejak diubahnya Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) melalui UU Cipta Kerja, WNA tertentu dapat dibebaskan dari pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima dari luar negeri, dan hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang didapatkan di Indonesia saja.

Lalu, bagaimana cara menghitung PPh bagi WNA atas pendapatan yang hanya diperoleh di Indonesia? Berikut Pajak.com tuturkan kepada Anda.

Yang perlu diingat, UU Cipta Kerja bidang PPh memberikan opsi kepada WNA agar dapat dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di Indonesia (territorial income) alias memanfaatkan P3B (tax treaty) antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra tempat WNA memperoleh penghasilan dari luar Indonesia. Sedangkan atas penghasilan yang diterima dari luar Indonesia tidak akan dikenakan pajak dengan ketentuan tertentu.

Baca Juga  Tokopedia Sediakan Fitur Pembayaran atas SPT Kurang Bayar

Agar dapat memperoleh pembebasan pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima dari luar negeri, maka WNA harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dan memenuhi beberapa syarat. Beberapa di antaranya, memiliki keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berlaku selama empat tahun pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri.

Adapun yang dimaksud WNA yang memiliki keahlian tertentu misalnya tenaga kerja asing yang menduduki pos jabatan tertentu dan peneliti asing. Lebih lanjut, peneliti asing ditetapkan oleh kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.

Untuk contoh penghitungan pengenaan PPh hanya atas pendapatan yang diperoleh di Indonesia, maka kita dapat merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/2021 sebagai ketentuan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Mr. MS merupakan seorang dosen biofisika asal Amerika Serikat. Pada tanggal 2 Januari 2021, Mr. MS datang ke Indonesia dan mengajar selama enam bulan di salah satu sekolah menengah atas (SMA) internasional di Indonesia untuk membantu persiapan lomba olimpiade fisika internasional.

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

Pada tanggal 1 Juli 2021, Mr. MS menandatangani kontrak menjadi dosen biofisika di Universitas ABC di Indonesia selama empat tahun. Mr. MS telah berniat untuk tinggal dan bekerja di Indonesia selama lebih dari 183 hari. Mr. MS mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak di KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tempat tinggalnya pada tanggal 2 Januari 2021.

Untuk tahun pajak 2021, Mr. MS memperoleh penghasilan dari tiga sumber penghasilan, yaitu:

a. penghasilan dari kegiatan mengajar sebagai guru fisika di SMA internasional (kode ISCO/KBJI: 2320), yang tidak termasuk dalam pos jabatan tertentu;

b. penghasilan dari kegiatan mengajar sebagai dosen biofisika (kode ISCO/KBJI: 2310) di Universitas ABC, yang termasuk dalam pos jabatan tertentu; dan

c. penghasilan bunga obligasi perusahaan swasta dari Malaysia.

Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2021, Mr. MS telah memenuhi kriteria sebagai WNA dengan keahlian tertentu yang dapat dikenai PPh hanya atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Setelah permohonan disetujui oleh KPP terdaftar, Mr. MS dapat dikenai PPh hanya atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia terhitung sejak tanggal 2 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Baca Juga  Cara Simpel Hitung Pajak atas THR

Atas penghasilan bunga obligasi dari Malaysia, Mr. MS tidak dapat memanfaatkan P3B Indonesia dan Malaysia sejak diterbitkannya surat persetujuan atas permohonan pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia.

Apabila Mr. MS memanfaatkan P3B atas penghasilan bunga tersebut di tahun 2021, Mr. MS dikenai PPh atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan luar Indonesia untuk tahun pajak 2021. Namun, jika permohonan tidak disetujui, maka Mr. MS dikenai PPh atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan luar Indonesia.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *