in ,

Daftar “Tax Holiday” untuk Investor IKN Nusantara

Daftar “Tax Holiday” untuk Investor IKN
FOTO: IST

Daftar “Tax Holiday” untuk Investor IKN Nusantara

Pajak.com, Jakarta – Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara telah terbit beberapa waktu lalu. Aturan ini mengatur beragam jenis insentif yang bisa dimanfaatkan investor IKN Nusantara, salah satunya adalah tax holiday. Apa saja daftar insentif tax holiday untuk investor IKN Nusantara? Dan, apa saja syaratnya? Pajak.com akan menguraikannya untuk Anda.

Apa itu tax holiday?

Tax holiday merupakan insentif yang diberikan oleh pemerintah kepada para investor yang melakukan penanaman modal di suatu wilayah dalam periode tertentu berupa pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan hingga sebesar 100 persen.

Apa saja kriteria penerima “tax holiday” di IKN Nusantara? 

– Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal di IKN; dan
– Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal di daerah mitra dan berinvestasi paling sedikit Rp 10 miliar. Daerah mitra yang dimaksud adalah kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN Nusantara—harus bekerja sama dengan Otorita IKN Nusantara dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita.

Baca Juga  Komunitas PajakMania Ajak Masyarakat Cinta Pajak

Adapun penanaman modal harus dilakukan di bidang usaha yang memiliki nilai strategis, meliputi infrastruktur dan layanan umum, seperti pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan, pengembangan dan pengoperasian jalan tol, dan pembangunan serta pengoperasian pelabuhan laut.

Kemudian, bidang usaha yang berkaitan dengan ekonomi lainnya, seperti seperti pembangunan dan pengoperasian pusat perbelanjaan (mal) dan penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi/hotel berbintang. Selanjutnya, bidang usaha lainnya, seperti budidaya pertanian dan/atau perikanan perkotaan; jasa perdagangan; dan jasa konstruksi.

Berapa lama jangka waktu pemberian tax holiday? 

  • Kegiatan investasi yang dilakukan pada bidang usaha infrastruktur dan layanan umum, jangka waktu pemberian insentifnya adalah 30 tahun pajak (penanaman modal periode 2023-2030), selama 25 tahun pajak untuk (periode 2031-2035), selama 20 tahun pajak (periode 2036-2045);
  • Untuk penanaman modal yang dilakukan pada bidang usaha bangkitan ekonomi, jangka waktu pemberian fasilitas ini adalah 20 tahun pajak (periode 2023-2030), 15 tahun pajak (periode 2031-2035), dan 10 tahun pajak (periode 2036-2045).
  • Kegiatan investasi yang dilakukan pada bidang usaha lainnya berupa 10 tahun pajak (periode 2023-2030) dan 10 tahun pajak (periode 2031-2045).
Baca Juga  Cara Simpel Hitung Pajak atas THR

“Tax holiday” sektor keuangan

Pemerintah juga memberikan tax holiday atas kegiatan sektor keuangan di Financial Center IKN Nusantara. Adapun Financial Center IKN Nusantara merupakan area yang ditetapkan sebagai pusat layanan jasa keuangan dan pusat pengembangan teknologi.

Insentif ini diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT). Adapun bentuk tax holiday, meliputi:

  • Pengurangan PPh sebesar 100 persen untuk penanaman modal yang dilakukan pada sektor usaha perbankan, perasuransian, dan keuangan syariah; dan
  • Pengurangan PPh sebesar 85 persen untuk penanaman modal yang dilakukan pada sektor usaha pasar modal, keuangan derivatif dan bursa karbon, dana pension, pembiayaan, modal ventura, inovasi teknologi sektor keuangan, penjaminan, perdagangan/bursa komoditas internasional, bullion, pengelola dana perwalian, pengelolaan instrumen keuangan, perusahaan induk konglomerasi keuangan, infrastruktur pasar keuangan, pasar uang, pasar valas, dan transaksi derivatif lainnya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, dan jasa keuangan lainnya.

Jangka waktu pemberian tax holiday di Financial Center IKN Nusantara adalah 25 tahun pajak untuk penanaman modal yang dilakukan pada periode 2023-2035. Sementara, investasi pada periode 2036-2045 dapat diberikan tax holiday selama 20 tahun pajak.

“Tax holiday” untuk pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional
Baca Juga  Kanwil DJP dan DJBC se-Jakarta Sinergi dengan Kejati dalam Penegakan Hukum Perpajakan

Pemberian tax holiday berupa pengurangan PPh badan sebesar 100 persen juga diberikan kepada:

– Pelaku usaha yang berstatus subjek pajak luar negeri (SPLN) yang mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya ke IKN Nusantara; dan/atau
– Wajib Pajak dalam negeri yang mendirikan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya di IKN Nusantara atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari ibu kota baru.

Pelaku usaha harus memenuhi syarat sebagai berikut: 

– Bagi pelaku usaha yang berstatus SPLN memiliki minimal 2 unit afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia;
– Memiliki substansi ekonomi di IKN Nusantara; dan
– Membentuk badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas (PT) di Indonesia.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *