in ,

Jaga Investasi di Tahun Politik, Pemerintah Tawarkan Tax Holiday

Tax Holiday
Foto: Aprilia Hariani

Jaga Investasi di Tahun Politik, Pemerintah Tawarkan Tax Holiday

Pajak.com, Cikarang – Menteri Keuangan Sri Mulyani menjamin, tahun pemilihan umum (pemilu) tidak akan menghambat para investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia. Pemerintah akan menjaga iklim investasi dengan tetap memberikan pelbagai fasilitas, seperti tax holiday dan tax allowance. 

Sekilas mengulas, apa itu tax holiday? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 18 tentang Penanaman Modal, tax holiday adalah pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan dan/atau pengurangan tarif PPh bagi perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negeri selama jangka waktu tertentu.

Sementara, apa itu tax allowance? Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2019 yang memperbarui PP Nomor 18 Tahun 2015, tax allowance merupakan pengurangan atas pajak yang diberikan pada perusahaan yang memiliki nilai investasi yang tinggi minimal Rp 1 triliun, dan/atau untuk ekspor dan dapat menyerap banyak tenaga kerja, dan/atau jumlah investasi yang ditanamkan di bidang-bidang usaha daerah.

“Dalam pemilu, pastinya da suhu politik yang tinggi, namun hal tersebut bukan menjadi sebuah hambatan. Karena, Indonesia pastinya sudah pengalaman dengan hal tersebut. Maka dari itu, masyarakat dan investor diharapkan tidak khawatir, saya meminta untuk tetap berkomitmen dalam menjalankan pemilu yang aman, damai serta jujur dan adil. Bapak Presiden Jokowi juga mengatakan, kita harus menjaga Indonesia dan tidak perlu dikhawatirkan,” jelas Sri Mulyani pada acara Kunjungan ke Cikarang Dry Port (CDP), Cikarang, Jawa Barat, (27/1).

Baca Juga  AKP2I Sampaikan Aspirasi Perumusan Perubahan Izin Konsultan Pajak

Ia memastikan, pemerintah akan mendukung investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia, sehingga dapat meningkatkan perekonomian nasional. Melalui Kementerian Investasi (Kemenves)/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), pemerintah tetap memberikan tax holiday dan tax allowance sesuai dengan kriteria yang telah diatur oleh peraturan pemerintah.

“Sektor-sektor yang dinilai inovatif, pendukung hilirisasi, pionir yang nantinya akan diberikan berbagai dukungan. Investasi yang masuk ke Indonesia nantinya akan diperiksa ketat oleh BKPM, yang nantinya mereka yang akan memutuskan apakah investasi tersebut bersifat eligible atau tidak. Kami juga akan tetap memberikan berbagai support, tentu begitu ada investor kalau memang masuk kategori yang termasuk renewable energy, tentu saja akan dilihat oleh BKPM, mereka yang menentukan. Kami siapkan sesuai dengan peraturan untuk mendukung industri,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga  Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Badan Bisa Diajukan oleh Kuasa?

Pada kesempatan berbeda, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengakui, target investasi Rp 1.400 triliun pada 2023 cukup berat. Sebab selain kondisi geopolitik, ekonomi global, dan pandemi COVID-19 yang belum berakhir, Indonesia juga akan memasuki tahun politik.

“Ini tantangan yang harus kita hadapi. Karena itu, jangan Pemilu melahirkan perdebatan yang tidak substansif, tidak produktif. Stabilitas ekonomi akan baik jika stabilitas politiknya juga baik. Kalau eksalasinya tinggi, hangat saja. Jangan panas,” ungkap Bahlil.

Selain menjaga stabilitas politik, pemerintah juga berupaya menarik investasi dengan memberikan insentif perpajakan. Namun, pemerintah tengah dikaji ulang aturan itu agar investasi yang masuk juga akan menguntungkan Indonesia, utamanya untuk penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja.

“Kalau ada investor yang minta, harus kasih tax allowance atau tax holiday. Nah, baru kita beragumen IRR (Internal Rate of Return/indikator tingkat efisiensi dari sebuah investasi) dan break even point-nya kapan?,” kata Bahlil.

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

Saat ini salah satu fokus Pemerintah Indonesia adalah menggaet investasi  pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Selain tax holiday dan tax allowance, pemerintah juga memberikan super tax deduction untuk kegiatan tertentu di IKN Nusantara. Kemudian, ada juga insentif berupa perlakuan khusus dalam kebijakan administrasi kepabeanan dan cukai, perlakuan pajak khusus untuk kegiatan di pusat kegiatan ekonomi atau financial center, serta ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) khusus.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *