in ,

Dampak Tax Allowance Atas Investasi dan Rasio Pajak

Dampak Tax Allowance Atas Investasi
FOTO: IST

Dampak Tax Allowance Atas Investasi dan Rasio Pajak

Dampak tax allowance atas investasi dan rasio pajak. Investasi adalah hal yang sangat penting bagi pembangunan suatu negara. Walaupun investasi tidak secara instan dapat berkontribusi bagi pembangunan negara, namun pemerintah masih terus berusaha untuk menarik investor dalam dan luar negeri untuk menanamkan dana dan membangun bisnis di Indonesia.

Hal ini mengakibatkan persaingan untuk menarik para penanam modal dari luar negeri maupun dari dalam negeri semakin terasa. Salah satu program yang pemerintah jalankan adalah dengan membuat beberapa kebijakan pajak berupa tax holiday dan tax allowance.

Tax holiday merupakan fasilitas pajak yang diperuntukkan untuk perusahaan yang baru berdiri tarkait kebebasan pembayaran pajak penghasilan badan pada periode tertentu. Tax allowance merupakan pengurang pajak penghasilan yang diukur berdasarkan besar jumlah investasi yang diberikan.

Kebijakan tax holiday pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal dan kebijakan tax allowance pertama kali diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Baca Juga  DJP dan BPH Migas Integrasikan Data

Kebijakan tax holiday saat ini diatur dalam PMK No.150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, merevisi dari PMK sebelumnya yaitu PMK 35/2018 dengan pembaruan, yaitu industri pionir yang menanamkan modalnya minimal Rp 100 miliar dapat memperoleh pengurangan pajak penghasilan badan atas penghasilan yang diterima, selain itu, terjadi penambahan dua sektor dan dua sektor yang digabungkan menjadi satu.

Lalu, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari sebelumnya 153 KBLI menjadi 169 KBLI. Dengan demikian, total sektor yang diberikan menjadi 18 sektor, proses permohonan tax holiday dapat lebih cepat dijalani dibandingkan sebelumnya, karena permohonan pengurangan pajak penghasilan badan ini dapat dilakukan melalui Online Single Submission.

Kebijakan tax allowance saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu, mereivisi dari PP No.9/2016 dengan perubahan yaitu pemerintah memperluas bidang usaha yang dapat memperoleh insentif yakni mencapai 183 bidang usaha, secara lebih rinci jumlah bidang usaha tertentu yang berhak mendapatkan fasilitas meningkat menjadi 166 bidang usaha, sedangkan bidang usaha tertentu yang terletak di daerah tertentu jumlahnya menyusut menjadi hanya 17 bidang usaha.

Baca Juga  Sri Mulyani: Sekitar 40 Ribu Pegawai DJP Sedang Dilatih Operasikan “Core Tax”

Pemerintah menanambahkan peraturan baru yaitu memberikan kompensasi kerugian lebih lama dari 5 tahun kurang dari 10 tahun, pemerintah kali ini juga memberikan tambahan kompensasi kerugian sepanjang 1 hingga 2 tahun bagi penanaman modal yang menambah minimal 300 hingga 600 tenaga kerja Indonesia dan mempertahankan jumlah tenaga kerja selama 4 tahun berturut-turut terhitung sejak keputusan persetujuan pemberian insentif PPh.

Dampak Tax Holiday dan Tax Allowance Atas Investasi, Penerimaan Pajak dan Tax Ratio di Indonesia

Pemberian insentif perpajakan berupa tax holiday dan tax allowance memberikan dampak yang positif terhadap investasi di Indonesia, karena kebijakan tersebut berhasil meningkatkan investasi di Indonesia, sesuai dengan tujuan awal pemerintah dalam memberikan kebijakan ini.

Selain itu, peneriman pajak juga meningkat akibat dari kebijakan insentif tax holiday dan tax allowance. Penerimaan pajak Indonesia terus mengalami peningkatan dari tahun 2016 hingga tahun 2019. Penerimaan pajak Indonesia tahun 2016 diperoleh sebesar Rp1.105,99 Triliun, tahun 2017 sebesar Rp1.151,08 Triliun, tahun 2018 sebesar Rp1.313,35 Triliun, dan tahun 2019 sebesar Rp1.545,3 Triliun. Kebijakan insentif tax holiday dan tax allowance ini memberikan kontribusi bagi peningkatan penerimaan pajak diIndonesia.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakbar Capai Rp 5,6 T per 31 Januari

Tetapi, insentif pajak ini belum memberikan dampak yang baik dalam meningkatkan tax ratio di Indonesia. Karena insentif pajak ini memberikan fasilitas berupa pengurangan atau pembebasan PPh badan yang diberikan kepada investor yang menerima insentif pajak ini. Hal ini akan berpengaruh langsung terhadap rasio pajak di Indonesia yang dapat dilihat bahwa tahun 2019 rasio pajak di Indonesia menurun dari tahun 2018.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *