in ,

DJP Luncurkan Layanan Permohonan Pemindahbukuan

DJP Luncurkan Layanan Permohonan Pemindahbukuan
FOTO: IST

DJP Luncurkan Layanan Permohonan Pemindahbukuan

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) luncurkan layanan permohonan pemindahbukuan secara on-line melalui e-PBK yang tersedia di laman pajak.go.id. Dengan e-PBK, kini Wajib Pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan.

Sekilas mengulas, apa itu pemindahbukuan? Berdasarkan Pasal 1 Angka 28 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242 Tahun 2014, pemindahbukuan adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.

Pemindahbukuan terjadi karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir Surat Setoran Pajak (SSP); Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain.

Adapun kesalahan dalam pengisian formulir SSP dapat berupa kesalahan dalam pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama Wajib Pajak, Nomor Objek Pajak (NOP), letak objek pajak, kode akun pajak, kode jenis setoran, masa pajak atau tahun pajak, nomor ketetapan, dan jumlah pembayaran.

Kesalahan itu bisa terjadi, baik dilakukan oleh Wajib Pajak, bank persepsi, pegawai DJP, maupun pihak lain. Proses pemindahbukuan dapat dilakukan, diantaranya dari suatu masa pajak ke masa pajak lain atau antarjenis pajak.

Baca Juga  Ketua MPR Ingatkan Wajib Pajak Segera Lapor SPT

“Apabila Wajib Pajak melakukan kesalahan pembayaran pajak, tak perlu lagi bingung karena sekarang dapat melakukan proses pemindahbukuan melalui e-PBK secara daring. Tak perlu ke kantor pajak,” tulis DJP melalui akun resmi media sosialnya, (13/10).

Bagaimana cara menggunakan layanan e-PBK?

Sebelumnya, DJP mengingatkan, penggunaan kanal e-PBK melalui laman pajak.go.id hanya bisa dilakukan apabila Wajib Pajak memiliki akun. Bila sudah memiliki akun, berikut caranya:

  • Wajib Pajak bisa mengakses e-PBK dengan login terlebih dahulu melalui laman pajak.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Wajib Pajak perlu mengisi password dan kode captcha.
  • Setelah masuk ke situs pajak.go.id, Wajib Pajak pilih menu ‘Pemindahbukuan’.
  • Pilih menu ‘e-PBK’.
  • pilih menu ‘Permohonan’ untuk melakukan pemindahbukuan.
  • Lakukan perekaman permohonan pemindahbukuan secara lengkap dan benar sesuai dengan petunjuk pengisian.
  • Setelah perekaman selesai dilakukan, kirim permohonan pemindahbukuan. Namun, pastikan data yang diisi sudah benar.
  • Klik ‘Kirim Permintaan’.
  • Wajib Pajak masih bisa melakukan pemantauan perkembangan permohonan pemindahbukuan dengan klik menu ‘Monitoring’. 

“Apabila Wajib Pajak membutuhkan penjelasan lebih lanjut, Wajib Pajak bisa berkonsultasi langsung kepada penyuluh pajak di KPP terdaftar,” tulis DJP.

Baca Juga  Tahapan Pendahuluan Sebagai Syarat Mutlak Penerapan PKKU

Namun, saat ini implementasi layanan e-PBK masih dalam tahap piloting atau uji coba di 10 KPP Pratama saja. Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Pratama itu bisa langsung memanfaatkan layanan pemindahbukuan lewat e-PBK. Adapun 10 KPP yang ditunjuk adalah:

  1. KPP Pratama Tigaraksa di Tangerang.
  2. KPP Pratama Semarang Barat.
  3. KPP Pratama Kebumen.
  4. KPP Pratama Jakarta Pluit.
  5. KPP Pratama Bandung Cibeunying.
  6. KPP Pratama Surabaya Rungkut.
  7. KPP Pratama Gianyar di Bali.
  8. KPP Pratama Tangerang Barat.
  9. KPP Pratama Serpong.
  10. KPP Pratama Kosambi.

Kepada Pajak.comKepala KPP Pratama Kosambi Yudi Asmara Jaka Lelana mengungkapkan, penunjukkan KPP Pratama Kosambi sebagai pelaksana pertama implementasi e-PBK karena KPP merupakan salah satu kantor dengan permohonan pemindahbukuan terbanyak se-Indonesia.

Baca Juga  Kurs Pajak 27 Maret – 2 April 2024

“Kami berharap, paling penting dari proses e-BPK ini adalah pelayanan permohonan pemindahbukuan dari Wajib Pajak bisa lebih cepat selesai. Di sisi internal, sumber daya manusia di seksi pelayanan juga bisa terbantu dan bahkan bisa mengurangi jumlah pegawai yang harus mengerjakan proses pemindahbukuan, sehingga lebih efisien,” ungkap Yudi melalui pesan singkat, (13/10).

Ia berharap, kemudahan administrasi layanan pajak dapat meningkatkan kepatuhan sukarela yang bermuara pada optimalisasi penerimaan. Di tahun 2022, KPP Pratama Kosambi memiliki target penerimaan pajak sebesar Rp 2,28 triliun. Hingga 13 Oktober 2022, realisasi penerimaan sudah mencapai 93,33 persen.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *