in ,

Berikut Cara Permohonan Pemindahbukuan

cara permohonan pemindahbukuan
FOTO ; IST

Berikut Cara Permohonan Pemindahbukuan

Pajak.com, Jakarta – Sistem self assessment membuat Wajib Pajak harus membayar atau menyetorkan sendiri pajak terutangnya. Hal ini menimbulkan kesalahan administrasi terkait dengan proses pembayaran atau penyetoran pajak. Kesalahan itu, diantaranya kekeliruan pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), masa pajak, jenis pajak, atau nominal pembayaran. Kesalahan inilah yang dapat diperbaiki, salah satunya dengan melakukan pemindahbukuan. Belum lama ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan layanan permohonan pemindahbukuan secara on-line via e-PBK untuk memudahkan Wajib Pajak.

Lantas, apa itu pemindahbukuan? Dan, bagaimana cara mengajukan permohonan pembindahbukuan secara manual di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun on-line lewat e-PBK? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Apa itu pemindahbukuan?

Definisi mengenai pemindahbukuan diatur oleh Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 88/KMK.04/1991, Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP-965/PJ.9/1991, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.26/PJ.9/1991. Namun, sejak 24 Desember 2014 KMK 88/1991 digantikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242 Tahun 2014.

Merujuk Pasal 1 angka 28 PMK 242 Nomor 2014, pemindahbukuan adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.

 Apa saja penyebab Wajib Pajak harus melakukan pemindahbukuan?

Proses pemindahbukuan ini dapat dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. Mengacu Pasal 16 ayat (2) PMK 242 Tahun 2014 terdapat delapan sebab yang membuat diperlukannya proses pemindahbukuan. Pertama, pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir Surat Setoran Pajak (SSP); Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain.

Baca Juga  KPP Bonjer Dua Adakan Layanan SPT di Universitas Esa Unggul

Adapun kesalahan dalam pengisian formulir SSP dapat berupa kesalahan dalam pengisian NPWP, nama wajib pajak, Nomor Objek Pajak (NOP), letak objek pajak, kode akun pajak, kode jenis setoran, masa pajak atau tahun pajak, nomor ketetapan, dan jumlah pembayaran.

Sementara itu, kesalahan dalam pengisian formulir SSPCP dapat berupa kesalahan dalam pengisian NPWP pemilik barang di dalam daerah pabean, masa pajak dan/atau tahun pajak, atau jumlah pembayaran pajak.

Kedua, pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam Bukti Penerimaan Negara (BPN).

Ketiga, pemindahbukuan karena adanya kesalahan perekaman atas SSP, SSPCP, yang dilakukan bank persepsi/pos persepsi/bank devisa persepsi/bank persepsi mata uang asing. Keempat, pemindahbukuan karena kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh pegawai DJP. Kesalahan oleh pegawai DJP itu terjadi apabila data yang tertera dalam bukti pemindahbukuan berbeda dengan permohonan pemindahbukuan Wajib Pajak.

Kelima, pemindahbukuan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau bukti pemindahbukuan menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa Wajib Pajak, dan/atau objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Keenam, pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau bukti pemindahbukuan lebih besar dari pajak terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, Surat Ketatapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP), SPT Pajak Terutang, SKP PBB, dan SPT PBB;

Ketujuh, pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSPCP atau bukti pemindahbukuan lebih besar dari pajak terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan. Kedelapan, pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh Dirjen Pajak.

Baca Juga  Pahami Penyebab dan Kewenangan DJP Melakukan Penyidikan Pajak

Adapun pemindahbukuan dengan SSP, SSPCP, BPN, dan bukti pemindahbukuan dapat dilakukan ke pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), PBB, dan Bea Meterai.

Berdasarkan perincian yang dijabarkan dapat diketahui jika kasus pemindahbukuan bisa memiliki sebab yang berbeda-beda. Untuk itu, pihak yang dapat mengajukan pemindahbukuan beserta ketentuan yang diperlukan juga berbeda.

Bagaimana cara melakukan permohonan secara off-line?

1. Permohonan pemindahbukuan disampaikan menggunakan Surat Permohonan Pemindahbukuan.
2. Permohonanan itu dapat disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa pengiriman ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan.
3. Sebagai bukti telah dilakukan pemindahbukuan, Kepala KPP menerbitkan Bukti Pemindahbukuan. Selain itu, SSP dan bukti pemindahbukuan harus dibubuhi cap dan ditandatangani oleh Kepala KPP yang bersangkutan. Perincian ketentuan pemindahbukuan dapat disimak dalam PMK Nomor 242 Tahun 2014.


Bagaimana cara menggunakan layanan e-PBK?

Sebelumnya, DJP mengingatkan, penggunaan kanal e-PBKmelalui laman pajak.go.id hanya bisa dilakukan apabila Wajib Pajak memiliki akun. Bila sudah memiliki akun, berikut caranya:

1. Wajib Pajak bisa mengakses e-PBK dengan login terlebih dahulu melalui laman pajak.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2. Wajib Pajak perlu mengisi password dan kode captcha.
3. Setelah masuk ke situs pajak.go.id, Wajib Pajak pilih menu ‘Pemindahbukuan’.
4. Pilih menu ‘e-PBK’.
5. Pilih menu ‘Permohonan’ untuk melakukan pemindahbukuan.
6. Lakukan perekaman permohonan pemindahbukuan secara lengkap dan benar sesuai dengan petunjuk pengisian.
7. Setelah perekaman selesai dilakukan, kirim permohonan pemindahbukuan. Namun, pastikan data yang diisi sudah benar.
8. Klik ‘Kirim Permintaan’.
9. Wajib Pajak masih bisa melakukan pemantauan perkembangan permohonan pemindahbukuan dengan klik menu ‘Monitoring’.

“Apabila Wajib Pajak membutuhkan penjelasan lebih lanjut, Wajib Pajak bisa berkonsultasi langsung kepada penyuluh pajak di KPP terdaftar,” tulis DJP.

Baca Juga  IKAPRAMA Bantu Wajib Pajak Terhindar dari Sanksi Keterlambatan SPT

Namun, saat ini implementasi layanan e-PBK masih dalam tahap piloting atau uji coba di 10 KPP Pratama saja. Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Pratama itu bisa langsung memanfaatkan layanan pemindahbukuan lewat e-PBK. Adapun 10 KPP yang ditunjuk adalah:

  • KPP Pratama Tigaraksa di Tangerang.
  • KPP Pratama Semarang Barat.
  • KPP Pratama Kebumen.
  • KPP Pratama Jakarta Pluit.
  • KPP Pratama Bandung Cibeunying.
  • KPP Pratama Surabaya Rungkut.
  • KPP Pratama Gianyar di Bali.
  • KPP Pratama Tangerang Barat.
  • KPP Pratama Serpong.
  • KPP Pratama Kosambi.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *