in ,

Beli iPhone dari Luar Negeri? Ini Cara Cek atau Daftar IMEI

cara cek dan daftar imei
FOTO : IST

Beli iPhone dari Luar Negeri? Ini Cara Cek atau Daftar IMEI

Pajak.com, Jakarta – Kini tren membeli produk murah atau ex inter (bekas) dari luar negeri banyak diminati masyarakat. Salah satunya, produk iPhone. Sayangnya, produk iPhone ex inter kebanyakan masuk ke Indonesia lewat jalur tidak resmi alias tidak melalui prosedur kepabeanan yang sesuai. Padahal, setiap barang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut dari luar negeri, wajib untuk melakukan registrasi international mobile equipment identity (IMEI) kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Maka dari itu, ada baiknya Anda mengecek terlebih dahulu IMEI sebelum membeli IPhone bekas atau pastikan Anda mengetahui cara mendaftarkan IMEI bila produk yang dibeli itu baru. Bagaimana caranya? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan keterangan resmi DJBC.

“Saat ini marak penjualan ponsel dengan harga murah yang membuat masyarakat tergiur untuk membeli tanpa tahu kondisi ponsel tersebut, terutama soal IMEI-nya,” kata DJBC dalam akun Twitter resmi @bravobeacukai di Twitter, dikutip Rabu (12/10/2022).

Baca Juga  Tokopedia Sediakan Fitur Pembayaran atas SPT Kurang Bayar

Apa itu IMEI?

IMEI atau international mobile equipment identity adalah nomor identitas internasional yang terdiri dari 15 digit, dihasilkan dari 8 digit type allocation code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association untuk mengidentifikasi secara unik Alat dan/atau Perangkat HKT yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Penjelasan DJBC di atas menjawab pertanyaan netizen yang mempertanyakan mengenai status pendaftaran IMEI-nya. Netizen tersebut mengaku sudah melakukan pendaftaran IMEI melalui laman Bea Cukai tetapi datanya tidak muncul pada database Kemenperin.

Apa fungsi IMEI? 

IMEI berfungsi sebagai nomor identitas khusus untuk mengidentifikasi orisinalitas sebuah ponsel. Sesuai Perdirjen Bea Cukai nomor PER-13/BC/2021, pendaftaran IMEI perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet melalui DJBC hanya berlaku untuk perangkat yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri.

Bagaimana cara mengecek IMEI?

  • Sebelum membeli, silakan cek IMEI melalui laman imei.kemenperin.go.id.
  • Saat dicek, ada dua jenis identifikasi IMEI sebuah gawai. Pertama, blacklist, yakni daftar perangkat dengan IMEI ilegal yang secara langsung akan diblokir saat teridentifikasi oleh Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA). Nantinya, gawai yang IMEI-nya diblokir tidak dapat terhubung dengan layanan operator seluler. Kedua, whitelist, yaitu IMEI yang sudah didaftarkan ke dalam sistem SIBINA, baik HKT hasil importasi umum atau sebagai barang bawaan penumpang.
Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

Jadi, jika saat dicek ternyata IMEI produk iPhone ex inter tidak terdaftar, masyarakat diimbau tidak membelinya. Alasannya, produk dengan IMEI tidak terdaftar berisiko mengalami hilang sinyal akibat IMEI terblokir.

Bagaimana cara mendaftar IMEI?

Bila masyarakat membeli iPhone secara mandiri di luar negeri kemudian dibawa ke Indonesia, pendaftaran IMEI bisa dilakukan melalui laman beacukai.go.id atau aplikasi Mobile Beacukai saat tiba di Indonesia. Berikut cara mendaftar IMEI di Mobile Beacukai:

  • Bila melalui Mobile Beacukai, silakan unduh di Google Play Store.
  • Anda akan diarahkan ke halaman beranda atau home. Pada halaman tersebut, sudah tersedia beberapa menu utama.
  • Pilih menu utama ‘IMEI’.
  • Anda akan diminta mengisi data diri terlebih dahulu. Usai melengkapi data diri, silakan klik ‘Next’
  • Setelah itu, Anda akan diminta untuk menambahkan daftar barang yang ingin didaftarkan. Pada bagian ini, klik tombol +.
  • Kemudian, lengkapi data detail barang yang ingin didaftarkan IMEI-nya.
  • Jika sudah, klik ‘Selesai’.
  • Sistem akan menunjukkan tampilan ringkasan data yang sudah diisi sebelumnya. Periksa dan pastikan kembali pengisian data sudah benar.
  • Setelah itu, klik ‘Complete’. Sistem akan menampilkan QR code yang digunakan untuk ditunjukkan ke petugas bea cukai dalam menyelesaikan proses registrasi. Pastikan Anda sudah mengunduh QR code itu. Selesai.
Baca Juga  Sekitar 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK - NPWP

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *