in ,

Tips Terhindar Penipuan Atasnamakan Bea Cukai

Penipuan Atasnamakan Bea Cukai
FOTO: IST

Tips Terhindar Penipuan Atasnamakan Bea Cukai

Pajak.com, Jakarta – Tahun Baru Imlek tidak hanya menghadirkan suasana semarak bagi yang merayakannya, tetapi juga pelbagai promo dan diskon khusus untuk berbelanja. Di sisi lain, Direktorat Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai) mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati, karena banyak penipuan bermodus on-line shop yang atasnamakan Bea Cukai. Untuk itu, Bea Cukai memberi tips agar masyarakat terhindar dari penipuan itu.

“Siapa pun bisa menjadi korban penipuan. Di bulan Desember 2022 saja, kami menerima 543 pengaduan penipuan dengan total kerugian sekitar Rp 733 juta. Kami harap masyarakat dapat berhati-hati dan tidak segan untuk berkomunikasi dengan Bea Cukai, melalui saluran resmi yang telah kami sediakan, guna mempersempit ruang gerak pelaku dan mencegah penipuan terjadi,” jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(23/1).

Baca Juga  DJP: Skema TER Bantu Karyawan Mitigasi Potensi Bayar Pajak Terlalu Besar di Desember

Ia mengungkapkan, salah satu jenis penipuan yang harus diwaspadai adalah penipuan mengatasnamakan Bea Cukai bermodus on-line shop. Dalam penipuan jenis ini, pelaku berkedok sebagai on-line shop menyasar pembeli barang secara on-line, baik pembelian dari luar negeri maupun dalam negeri. Modus ini cukup bervariasi, mulai dari menawarkan barang bermerek, jasa titipan, barang blackmarket, hingga barang yang diperoleh dari lelang.

“Pada intinya, pelaku menawarkan barang dengan harga tidak wajar yang kemudian diikuti pemberitahuan kewajiban pembayaran tagihan bea masuk, cukai, atau pajak. Penipuan ini kerap disertai ancaman dan ciri utamanya adalah adanya perintah pembayaran tagihan ke rekening pribadi dalam batas waktu yang sempit untuk menyelesaikan tagihan,” ungkap Hatta.

Baca Juga  DPR Apresiasi Kanwil DJP Riau atas Penerimaan Pajak Rp 23,16 T

Agar terhindar dari penipuan itu, Bea Cukai memberikan lima tips yang perlu dipahami masyarakat:

  • Berbelanja daring hanya di on-line shop/marketplace yang terpercaya.
  • Pahami cara kerja Bea Cukai. Untuk barang-barang yang diperjualbelikan di dalam negeri dan penjual mengatakan bahwa barang ditahan Bea Cukai, maka hal ini jelas merupakan penipuan. Bea Cukai memeriksa pengiriman barang dari luar negeri, bukan pengiriman barang antarpulau di dalam negeri, kecuali dari wilayah free trade zone.
  • Jika berbelanja dari luar negeri, cek status barang kiriman pada www.beacukai.go.id/barangkiriman.
  • Ketahui bahwa pembayaran bea masuk dan pajak impor tidak ditujukan ke rekening pribadi dan e-wallet. Namun, menggunakan kode billing sebagai referensi pembayaran di anjungan tunai mandiri (ATM), mobile banking, mesin electronic data capture (EDC) di terminal kedatangan bandara, bank/pos persepsi, hingga e-commerce yang bekerja sama dengan kementerian keuangan.
  • Jangan panik. Indikasi penipuan dapat dikonfirmasi kebenarannya dengan menghubungi contact center Bravo Bea Cukai 1500225 dan email [email protected]. Masyarakat juga dapat menghubungi Bea Cukai melalui saluran komunikasi resmi/media sosial, yaitu fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai serta Instagram @BeaCukaiRI.
Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus dan Politeknik Jakarta Internasional Teken Kerja Sama Inklusi Perpajakan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *