in ,

Bea Cukai Sederhanakan Pemeriksaan Fisik Barang Impor

Pemeriksaan Fisik Barang Impor
Foto: Bea Cukai

Bea Cukai Sederhanakan Pemeriksaan Fisik Barang Impor 

Pajak.com, Jakarta — Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 185/PMK.04/2022 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto menegaskan, PMK ini diterbitkan untuk menyederhanakan ketentuan pemeriksaan fisik barang impor dan penelitian dokumen.

PMK Nomor 185 Tahun 2022 ini merupakan aturan yang mengubah PMK Nomor 139/PMK.04/2007 sebagaimana diubah menjadi PMK Nomor 225/PMK.04/2015. PMK Nomor 185 Tahun 2022 diundangkan12 Desember 2022 dan mulai berlaku setelah 30 hari sejak tanggal diundangkan.

“Penggantian PMK ini juga bertujuan untuk lebih meningkatkan kelancaran arus barang serta mempercepat pelaksanaan pemeriksaan pabean di bidang impor. Penggantian PMK ini merupakan tindak lanjut program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan (RBTK). Sejalan dengan upaya penyelarasan proses bisnis dan teknologi informasi, maka dipandang perlu mengganti ketentuan pemeriksaan barang di bidang impor dengan PMK yang lebih komprehensif,” kata Nirwala dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (7/11).

Ia menjelaskan, pemeriksaan pabean dilakukan terhadap barang impor, meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. Pemeriksaan pabean dilakukan setelah importir Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) menyampaikan pemberitahuan pabean impor atau dokumen pelengkap pabean dengan tujuan untuk memperoleh data dan penilaian yang tepat.

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

Adapun penelitian dokumen adalah kegiatan yang dilakukan oleh sistem komputer pelayanan (SKP) dan/atau pejabat Bea Cukai yang bertugas sebagai pemeriksa dokumen untuk memastikan bahwa pemberitahuan pabean dibuat dengan lengkap dan benar.

“Penelitian dokumen oleh SKP, yakni kelengkapan dan kebenaran pengisian pemberitahuan pabean impor, serta pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan,” urai Nirwala.

Sementara itu, pemeriksaan fisik barang dilakukan oleh pejabat pemeriksa fisik (PFF) dengan membuka kemasan barang dan/atau menggunakan alat pemindai. Sedangkan, pemeriksaan dengan membuka kemasan dilakukan dengan kehadiran PFF secara langsung di tempat pemeriksaan atau melalui media elektronik.

“Pemeriksaan fisik barang melalui media elektronik dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pejabat Bea Cukai berdasarkan permohonan dari importir atau PPJK. Sedangkan pemeriksaan menggunakan alat pemindai dilakukan sebagai pengganti dan/atau sebelum pemeriksaan dengan membuka kemasan,” jelas Nirwala.

Kemudian penyiapan barang dilakukan berdasarkan pemberitahuan fisik, importir, PPJK, pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), dan pengelola tempat penimbunan pabean (TPP) atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP.

“Dalam PMK baru, prosedur penyiapan barang dilakukan dengan mekanisme pemberitahuan kesiapan barang dari importir/PPJK kepada pejabat Bea Cukai atau perintah penyiapan barang dari Pejabat Bea Cukai kepada pengusaha TPS. Penggunaan prosedur penyiapan barang di kantor pabean ini ditetapkan oleh kepala kantor pabean untuk setiap TPS,” ujar Nirwala.

Baca Juga  Wajib Pajak Lunasi Pokok Pajak dan Denda, Kanwil DJP Jaksus Hentikan Penyidikan

Selain itu, PMK Nomor 185 Tahun 2022 juga mengatur pemeriksaan fisik yang dapat dilakukan penundaan bila segel peti kemas rusak dan/atau telah terbuka serta barang yang diperiksa memiliki sifat khusus, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan di TPS. Di sisi lain, pemeriksaan fisik barang membutuhkan bantuan alat khusus yang belum tersedia di tempat pemeriksaan.

“Pemeriksaan fisik barang membutuhkan pengetahuan teknis sehingga perlu menghadirkan tenaga ahli teknis tertentu, dan/atau terdapat kendala teknis lainnya yang tidak memungkinkan dilakukan pemeriksaan fisik barang. Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan terbaru pemeriksaan pabean di bidang impor dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai pada 1500225,” tambah Nirwala.

Di penghujung tahun lalu, pemerintah juga menerbitkan PMK Nomor Tahun 2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor. PMK ini merupakan payung hukum yang akan lebih menyederhanakan prosedur ekspor dan berlaku mulai 1 Januari 2023.

“Kami berupaya memberikan kepastian hukum untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor melalui penyederhanaan prosedur dan modernisasi sistem. Selain itu, ini adalah salah satu langkah kami dalam upaya mendukung percepatan ekosistem logistik nasional,” ungkap Nirwala, (28/12).

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak Lewat Sistem e-Tax Court

Saat ini Pemerintah Indonesia tengah meningkatkan neraca perdagangan setelah terpuruk karena pandemi. Kemenkeu mencatat, ekspor Indonesia terus melanjutkan kinerja positif pada November 2022 dengan nilai ekspor mencapai 24,12 miliar dollar AS atau tumbuh 5,58 persen dibandingkan periode yang lalu.

Sementara, kinerja impor November 2022 mencapai 18,96 miliar dollar AS. Dengan perkembangan ekspor dan impor itu, neraca perdagangan November 2022 mencatat surplus sebesar 5,16 miliar dollar AS dan melanjutkan tren surplus selama 31 bulan berturut-turut. Secara kumulatif, total surplus neraca perdagangan periode Januari-November 2022 mencapai 50,59 miliar dollar AS, lebih tinggi dari surplus periode yang sama 2021 yang sebesar 34,3 miliar dollar AS.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *