in ,

PMK Nomor 155 Sederhanakan Prosedur Ekspor

PMK Nomor 155 Sederhanakan Prosedur Ekspor
FOTO: IST

PMK Nomor 155 Sederhanakan Prosedur Ekspor

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah terus berupaya menciptakan ekosistem ekspor yang kondusif di Indonesia. Salah satunya, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto memastikan, PMK Nomor 155 Tahun 2022 merupakan payung hukum yang memiliki beberapa perubahan dibandingkan PMK sebelumnya, sehingga akan lebih sederhanakan prosedur ekspor. PMK Nomor 155 Tahun 2022 akan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Ia menegaskan, PMK Nomor 155 Tahun 2022 adalah penyempurnaan terhadap ketentuan kepabeanan terkait ekspor sebelumnya yang telah diatur dalam PMK Nomor 145/PMK.04/2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 21/PMK.04/2019.

“Kami berupaya memberikan kepastian hukum untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor melalui penyederhanaan prosedur dan modernisasi sistem. Selain itu, ini adalah salah satu langkah kami dalam upaya mendukung percepatan ekosistem logistik nasional,” ungkap Nirwala dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (28/12).

Ia menjelaskan, perubahan yang ada pada PMK Nomor 155 Tahun 2022, yaitu pertama, mengatur hal-hal yang lebih spesifik terkait proses ekspor barang, seperti penegasan ketentuan dan mekanisme penyampaian pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang dapat dilakukan secara berkala untuk barang-barang tertentu.

Baca Juga  Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak dalam Rangka Impor

Kedua, ketentuan ekspor konsolidasi dan kewajiban konsolidatornya. Ketiga, penegasan mekanisme penjaluran dan pemeriksaan fisik barang, Keempat, ketentuan pemuatan dan pengangkutan barang. Kelima, upaya mendukung perbaikan sistem logistik melalui National Logistic Ecosystem (NLE).

Bea Cukai mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pelaku ekspor agar dapat memahami dan menaati ketentuan baru yang berlaku ini. Untuk penjelasan yang lebih rinci terkait ketentuan baru, PMK Nomor 155 Tahun 2022 dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/PMK_155_2022.

“Kami berharap dengan berlakunya peraturan ini dapat memberikan payung hukum yang jelas serta kemudahan dalam ekspor, sehingga berdampak positif terhadap percepatan arus logistik dan mampu membentuk ekosistem ekspor yang kondusif. Mari bersama-sama mendukung pemerintah dalam meningkatkan perekonomian melalui peningkatan ekspor nasional,” ujar Nirwala.

Kemenkeu mencatat, kinerja ekspor Indonesia terus mengalami pertumbuhan yang positif. Di Oktober 2022, ekspor tercatat sebesar 24,81 miliar dollar AS atau tumbuh sebesar 12,3 persen dibandingkan periode yang sama di tahun lalu. Secara bulanan, ekspor tumbuh sebesar 0,13 persen, sehingga secara kumulatif Januari – Oktober 2022 menjadi 244,14  miliar dollar AS atau naik 30,97 persen dibanding periode yang sama di tahun 2021.

Baca Juga  Daftar Surat dari DJP yang dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu menyebutkan, peningkatan ekspor hingga Oktober 2022 didorong oleh komoditas unggulan, seperti produk sawit, bahan bakar mineral, dan besi baja.

“Kinerja ekspor yang tetap meningkat ini juga didukung oleh permintaan dari negara mitra dagang dengan kinerja ekonomi yang masih kuat, terutama India yang masih mencatatkan PMI (purchasing managers index) manufaktur ekspansif,” jelas Febrio dalam keterangan tertulis, (15/11).

Ia memerinci, ekspor nonmigas secara kumulatif Januari-Oktober 2022 masih mencatatkan pertumbuhan yang sangat tinggi, yaitu sebesar 30,61 persen. Dari sisi sektoral, sektor pertambangan mencatatkan pertumbuhan tertinggi sebesar 82,68 persen, disusul manufaktur yang tumbuh mencapai 20,4 persen, lalu pertanian yang tumbuh 14,17 persen.

“Pertumbuhan ekspor yang terjadi di semua sektor menjadi indikasi berlanjutnya pemulihan ekonomi secara merata (broad-based), terutama sektor manufaktur yang berkontribusi paling besar pada ekspor nasional,” tambah Febrio.

Masih kuatnya kinerja ekspor pada Oktober 2022 mendorong neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus sebesar 5,67 miliar dollar AS, lebih tinggi dibandingkan surplus pada September 2022 senilai 4,97 miliar dollar AS. Capaian ini melanjutkan tren surplus neraca perdagangan yang telah terjadi selama 30 bulan berturut-turut.

Secara kumulatif, surplus neraca perdagangan sejak Januari hingga Oktober 2022 mencapai 45,52 miliar dollar AS, lebih tinggi dari surplus Januari hingga Oktober 2021 (30,9 miliar dollar AS) dan bahkan melebihi total surplus selama tahun 2021 (35,42 miliar dollar AS).

Baca Juga  Kriteria Pemotong Pajak yang Wajib Lapor SPT Masa PPh 23/26 dalam Bentuk Dokumen Elektronik 

Febrio memastikan, pemerintah terus mengantisipasi dan memitigasi pelbagai dinamika perekonomian global yang berpotensi mendorong kinerja permintaan ekspor Indonesia, di tengah mulai melambatnya ekspansi sektor manufaktur di beberapa negara mitra dagang utama pada Oktober 2022.

“Kita juga melihat meningkatnya risiko dan ketidakpastian prospek ekonomi global serta tren penurunan harga komoditas yang mengikutinya. Ke depan, pemerintah akan terus mendorong berbagai upaya diversifikasi ekspor, baik dari sisi pasar dan produk, penguatan strategi hilirisasi, serta mendorong optimalisasi pemanfaatan berbagai fasilitas perpajakan dan kepabeanan, seperti Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor (KB dan KITE),” ungkap Febrio.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *