in ,

Klarifikasi Kemenkeu Soal Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri

Klarifikasi Kemenkeu Soal Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri
FOTO: IST

Klarifikasi Kemenkeu Soal Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri

Pajak.comJakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi soal sebuah konten yang dibuat oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandara Kualanamu yang menjelaskan tentang aturan pelaporan barang bawaan penumpang ke luar negeri. Penjelasan ini diberikan menyusul timbulnya kebingungan di kalangan masyarakat atas unggahan di media sosial tersebut.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengakui bahwa sejatinya konten yang dibuat KPPBC Kualanamu sebagai inisiatif untuk menjawab keingintahuan publik, tetapi kurang sesuai dengan maksud maupun substansi peraturan dan praktik di lapangan selama ini.

“Kami mohon maaf untuk ketidaknyamanan yang terjadi dan kegaduhan yang timbul,” kata Prastowo melalui akun X @prastow, dikutip Pajak.com, Selasa (26/03).

Prastowo menjelaskan, ketentuan pelaporan barang bawaan penumpang ke luar negeri difokuskan untuk high value goods, seperti sepeda untuk olahraga; barang-barang pameran; atau kegiatan internasional lainnya yang membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri, seperti sepeda, gitar, keyboard, atau drum. Ketentuan ini telah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 (PMK 203/2017).

Baca Juga  Aplikasi SIAP KABAN Permudah Layanan Perusahaan Penerima Fasilitas KITE

“Jadi bukan tas jinjing atau sepatu seperti dicontohkan (KPPBC Kualanamu),” imbuhnya.

Lebih lanjut, Prastowo menyebut bahwa dengan risk management yang diterapkan selama ini, kantor Bea Cukai sangat selektif dalam menentukan barang yang diperlukan deklarasi. Faktanya, selama ini sangat jarang penumpang biasa yang melakukan deklarasi barang bawaan ke luar negeri dan perjalanan dapat dilakukan dengan baik dan nyaman.

Menurut Prastowo, prosedur pelaporan atau deklarasi barang bawaan untuk penumpang yang akan keluar negeri adalah bersifat opsional dan bukan merupakan kewajiban. Hal ini untuk memberikan kemudahan saat penumpang kembali ke tanah air.

Pilihan lain yang bisa digunakan penumpang adalah menggunakan custom declaration, di area keberangkatan internasional bukan area kedatangan. Hal ini diatur sejak awal demi efektivitas dan efisiensi.

Baca Juga  Dokumen yang Wajib Dilampirkan dalam SPT Tahunan Badan

“Semoga dengan keterangan ini, warga negara yang akan bepergian ke luar negeri tetap dapat menjalankan aktivitas dengan baik dan lancar. Demikian kami sampaikan. Kiranya memberikan kepastian,” ucap Prastowo.

Hal yang sama pun ditegaskan oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto. Melalui rilis pers yang diterima Pajak.com, Nirwala menekankan bahwa penumpang yang mendaftarkan barang bawaannya di bandara atau pelabuhan sebelum pergi ke luar negeri akan memperoleh manfaat.

Menurut Nirwala, langkah ini akan mempermudah proses kepabeanan ketika barang-barang tersebut dibawa kembali ke Indonesia.

“Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor,” jelasnya.

Baca Juga  Jelang Lebaran, DJP Imbau Wajib Pajak Tidak Berikan Parsel

Nirwala berkomitmen bahwa Bea Cukai berupaya untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang sesuai dengan amanat dalam perundangan yang disusun oleh kementerian dan lembaga.

“Kami mengapresiasi masukan dari masyarakat dan pelaku usaha untuk menjadi bahan perbaikan pelaksanaan tugas kepabeanan, baik dalam pelayanan maupun pengawasan untuk kepentingan ekonomi nasional,” pungkas Nirwala.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *