in ,

Jelang Lebaran, DJP Imbau Wajib Pajak Tidak Berikan Parsel

DJP Imbau Wajib Pajak Tidak Berikan Parsel
FOTO: Dok. DJP

Jelang Lebaran, DJP Imbau Wajib Pajak Tidak Berikan Parsel

Pajak.comJakarta – Menjelang perayaan Idulfitri 1445 hijriah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan imbauan penting bagi seluruh Wajib Pajak dan pemangku kepentingan terkait. Imbauan ini menekankan mengenai DJP imbau larangan Wajib Pajak untuk tidak berikan uang, barang, atau hadiah dalam bentuk apa pun kepada pegawai DJP, termasuk bingkisan parsel atau hamper Lebaran.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menegaskan bahwa semua layanan yang diberikan oleh DJP adalah gratis dan merupakan hak dari Wajib Pajak. Tidak ada biaya yang harus dikeluarkan atau imbalan yang perlu diberikan sebagai tanda terima kasih atau untuk tujuan lain kepada pegawai DJP.

“Seluruh layanan yang diberikan oleh DJP tidak dipungut biaya dan merupakan hak Wajib Pajak. Wajib Pajak tidak perlu memberikan sesuatu sebagai tanda terima kasih atau maksud lainnya kepada pegawai DJP,” kata Dwi dalam pengumuman DJP bernomor PENG-11/PJ.09/2024, dikutip Pajak.com, Kamis (04/04).

Dwi pun mengimbau agar setiap pelanggaran yang diketahui oleh Wajib Pajak segera dilaporkan melalui saluran pengaduan Kring Pajak di nomor 1500200, e-mail ke [email protected], atau melalui laman wise.kemenkeu.go.id. Langkah ini diambil untuk memastikan integritas dan transparansi DJP dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

“Terima kasih telah turut menjaga DJP tetap berintegritas!” tegas Dwi.

Hal yang sama juga berlaku untuk Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb). Dalam sebuah nota dinas Kanwil DJPb Banten menegaskan bahwa para pejabat dan pegawai dapat memaknai hari raya keagamaan sebagai momen untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahmi, dan berbagi dengan mereka yang membutuhkan.

“Perayaan ini harus dilakukan tanpa berlebihan, dengan menjaga kepekaan sosial dan menghindari pengeluaran yang tidak perlu,” bunyi nota dinas bernomor ND-255/WPB.11/2024 tersebut.

Selain itu, seluruh pejabat atau pegawai DJPb wajib menjadi teladan bagi masyarakat, setidaknya dengan tiga upaya. Pertama, menolak pemberian gratifikasi.

Kedua, tidak meminta atau memberikan gratifikasi yang bertentangan dengan tugas dan etika jabatan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Baca Juga  Dirjen Pajak: Kemenkeu Akan Reviu Usulan Pengenaan Tarif Pajak Kripto

Ketiga, menginformasikan kepada semua pihak terkait untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Nota dinas itu juga menyebutkan bahwa bagi pejabat dan pegawai yang menerima gratifikasi, baik secara sengaja maupun tidak, harus melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penolakan atau penerimaan gratifikasi atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penolakan atau penerimaan gratifikasi.

Laporan bisa disampaikan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) pada alamat https://gol.kpk.go.id, surat elektronik dengan alamat [email protected], atau alamat pos KPK. Laporan ini dinilai penting untuk memastikan transparansi dan sebagai data untuk perbaikan berkelanjutan.

Di sisi lain, gratifikasi yang diterima dan tidak dapat ditolak, seperti bingkisan makanan atau minuman, harus disalurkan sebagai bantuan sosial. Penyaluran ini juga harus didokumentasikan dan dilaporkan kepada UPG dalam waktu 10 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Selanjutnya, pejabat dan pegawai di lingkungan Kemenkeu juga diingatkan untuk tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Pengamanan kendaraan dinas juga harus diperhatikan, terutama selama Hari Raya Idulfitri.

Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

“Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas nota dinas itu.

Nota dinas itu juga mengimbau pegawai yang mengetahui adanya pelanggaran untuk segera melaporkannya melalui saluran pengaduan Kemenkeu, Whistleblowing System atau WISE.

“Para pimpinan unit diharapkan menyebarkan imbauan ini kepada semua pejabat dan pegawai, serta pemangku kepentingan eksternal, melalui tata naskah dinas yang berlaku,” tutup nota dinas tersebut.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *